Gadaikan Motor Teman, Andrey Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

oleh -146 Dilihat
oleh
Terdakwa Andrey Christianto

SURABAYA, PETISI.COAndrey Christianto Gunawan, belum juga kapok. Meski berstatus residivis, dia mengulangi perbuatan pidana lagi. Hanya gegara pingin punya handphone (HP), dia menggelapkan motor temannya. Honda Scoopy warna merah milik Saksi Esti Ocvitasari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Andrey Christianto Gunawan diadili di ruang Cakra. Pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung online, Rabu (18/5/2022), dia dihukum satu tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Erentua Damanik menyatakan terdakwa Andrey terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Melanggar pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residevis. Sedang menjalankan hukuman di Rutan Medaeng. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Deddy Arisandi. Jaksa dari Kejari Surabaya yang menuntut hukuman penjara satu tahun dan enam bulan.

Ceritanya, pada 23 Oktober 2021 sekira pukul 18.00, Andrey menemui Esti Ocvitasari dan Apendi. Di rumahnya, Jalan Karang Asem 72 Blk No 99 Tambaksari Surabaya.

Kepada teman kerjanya di PT Terdepan Sejahtera Jaya,  Andrey meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik Esti. Pinjam selama satu minggu, untuk keperluan operasional menawarkan tanah kavlingan.

Kemudian sepeda motor milik Esti digadaikan melalui perantara feri (DPO) seharga Rp 750 ribu. Uangnya untuk membeli HP seharga Rp 1,8 juta.

Menyadari motor yang dipinjamkan tidak kembali, saksi Esti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa saksi Esti Ocvitasari mengalami kerugian Rp 19 juta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.