Dua Pengguna Sabu Dipenjara, Si Penjual Buron

oleh -76 Dilihat
oleh
Terdakwa Yoga Permana Putra dan Cahyo Indarto.

SURABAYA, PETISI.CODua pengguna sabu, Yoga Permana Putra dan Cahyo Indarto, masing-masing divonis tiga tahun penjara. Putusan majelis hakim diketuai Yohanes Hehamony itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yoga dan Cahyo dinyatakan terbukti bersalah.

“Terdakwa Yoga Permana dan Cahyo Indaranto terbukti bersalah, oleh karena itu majelis menjatuhkan pidana penjara masing masing selama tiga tahun,” kata Yohanes di Ruang Candra, Senin (22/3/2021).

Mendengar vonis lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, kedua terdakwa langsung menerima.

“Saya terima yang mulia,” kata para terdakwa bergantian melalui sambungan Teleconfrence.

Yoga dan Cahyo, pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30, ditangkap polisi di rumah daerah Sawah Pulo SR, Wonokromo. Anggota Polsek Asemrowo yang menangkap menemukan barang bukti sabu seberat 0,007 gram beserta alat hisapnya.

Para terdakwa mengaku sabu tersebut dibeli dari Pek (DPO) seharga Rp100 ribu. Uangnya urunan masing masing dengan Rp 50 ribu. Lalu, mereka menikmati di salah satu kamar yang sudah disiapkan.

Usai nyabu itulah mereka ditangkap. Sayangnya Pek yang menjual barang membahayakan itu, meloloskan diri dan dinyatakan buron. Entah kapan polisi menangkapnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.