Tiga Bulan Buron, Satpam Cafe Dibekuk Polisi

oleh -89 Dilihat
oleh
Pelaku ditangkap setelah buron 3 bulan

SURABAYA, PETISI.CO – Usai sudah pelarian Syaifurrochmanul Aziiz (29) pelaku dugaan kasus penganiayaan, ia ditangkap setelah buron 3 bulan oleh Reskrim Polsek Tambaksari tanpa perlawanan. Pelaku yang diketahui beralamatkan di Jalan Petukangan Baru Nomer 22 Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Bayuaji mengatakan, setelah resmi dilaporkan oleh korban berinisial DNSA pada 22 Juli 2022 lalu atas kasus penganiayaan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu kita mengarah pada pelaku dan saat kita panggil yang bersangkutan tidak kooperaktif dan ada dugaan sengaja melarikan diri,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Lanjut kata Bayu, akhirnya pada bulan Agustus 2022 pelaku berhasil diamankan di wilayah Gunung Sari, Surabaya, tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskannya, pelaku merupakan Satpam Cafe Phoenix Jalan Kenjeran Nomer 43, Surabaya, dimana kejadiaan itu dialami korban yang diketahui berjenis kelamin perempuan.

“Korban saat itu bersama rekannya datang ke Cafe tersebut, lantas terjadi cekcok dan berlangsung pemukulan. Ia (pelaku red) merupakan Satpam setempat,” tambahnya.

Lanjut katanya, hasil keterangan korban kejadian bermula saat Satpam tersebut menawar untuk melakukan hubungan badan. Dari tawaran itu korban merasa jengkel dan terjadi cekcok.

“Merasa sakit hati karena tawaran tersebut, korban marah, lalu pelaku melayangkan pukulan terhadap korban,” jelasnya.

Lantas korban mendapat perawatan di RS Adi Husada, Kapasari, Surabaya. Selanjutnya korban bersama saksi-saksi serta hasil visum dilampirkan dalam laporan Polisi.

Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 5 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.