Pencuri Satroni Rumah Anggota Polisi di Tulungagung, Satu Tertangkap Satu Buron

oleh -138 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COPelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa HP, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung pada Jum’at, 3/9/2021, sekira pukul 16.00 WIB.

Tidak hanya sekali, pelaku yang sebelumnya berhasil mencuri 2 HP di Dusun Ngemplak, RT  01/RW  01, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, masih berusaha melancarkan aksinya yang kedua.

Namun sayang, aksi kedua kali ini yang dilakukan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dipergoki langsung oleh sang pemilik rumah yang tidak lain merupakan anggota Polri.

Kapolsek Karangrejo, AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh 2 orang, dimana 1 pelaku sebagai eksekutor, dan pelaku yang lain mengawasi di luar rumah.

“Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AS alias Sinyo (44) warga Jl Nusantara No 75 E, Kebonsari, Pasuruan Kota. Sedangkan pelaku yang berhasil kabur yakni, Gibol (32) asal Surabaya,” jelas Iptu Nenny kepada petisi.co, Minggu (5/9/2021).

Sampai saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur meninggalkan rekannya ditangkap polisi.

Dari penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, menyita barang bukti berupa 2 HP merk Nokia dan Oppo.

“2 Hp yang disita, merupakan hasil tindak pencurian pelaku di TKP pertama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.