Pelaku Penusukan Balongsari Terungkap, Lima Pelaku Diamankan dan Satu Buron

oleh -109 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam konferensi pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus penusukan yang menewaskan Bagus Hermadi (24) yang terjadi di Jalan Balongsari, Surabaya. Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Akhirnya terungkap, 5 pelaku diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya dan satu masih buron.

Kelima pelaku diketahui bernama Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi, Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro, Joko Purnomo (21) asal Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro. Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Nganjuk, dan Nuroqim (50) asal Singkil, Bojonegoro.

Kelima pelaku (jongkok) yang diamankan diapit petugas.

Saat menggelar Konferensi Pers, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, awal mula kejadian pelaku yang berjumlah enam itu lagi nongkrong di rumah Sutopo dan kemudian dilanjutkan dengan jalan-jalan.

“Di tengah perjalanannya, pelaku yang berjumlah enam itu, bertemu dengan korban, yang dirasa sama pelaku bertindak arogan. Lalu menghentikannya tepatnya di Jalan Balongsari Trafric linght,” ujar Senin (23/8/2021).

Saat korban dihentikan, terjadi cekcok. Lantas pelaku Bayu tiba tiba mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk bagian leher korban. Tusukan tersebut membuat korban meninggal dunia di tempat.

Lanjut kata Kapolres dugaan motif penusukan hingga korban tewas ini diduga karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan.

“Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.

Melihat korbannya sudah tersungkur, lantas para pelaku segera melarikan diri. Namun upaya kabur hanya sesaat, karena aksi mereka terpantau CCTV yang berada di area lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelarian para pelaku hanya hitungan hari, melalui CCTV akhirnya tim dari Jatanras berhasil menangkap Lima pelakunya, satu masih berstatus DPO,” pungkasnya

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV.

Pasal yang disangkahkan kepada pelaku yaitu, pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.