Polres Probolinggo Kota Menangkap 5 Tersangka Pelaku Kasus Curanmor

oleh -170 Dilihat
oleh
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menggelar press rilis terkait tindak pidana pencurian sepeda motor

PROBOLINGGO, PETISI.COPolres Probolinggo Kota menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.

Didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Jamal, Kasi Humas, Iptu Zainullah dan Wakapolres, Kompol M Khoiril, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menggelar press rilis terkait tindak pidana pencurian sepeda motor berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan di halaman mapolres.

Kapolres Probolinggo Kota menyampaikan, rangkaian kegiatan kepolisian ini dilaksanakan oleh Satreskrim pada awal Juni tahun 2022. Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan maka dilanjutkan dengan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan fokus atau sasaran sepeda motor.

“Penangkapan ini dilakukan di beberapa tempat dimana pelaku berada berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/6).

Ia mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelaku, satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena pada saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan dan penangkapan, 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin.

Kami juga mengamankan seperangkat alat kejahatan berupa kunci letter T, sparepart motor atau bagian-bagian dari sepeda motor dan juga surat-surat kendaraan.

“Bahkan pakaian ataupun kain yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan kita amankan,” ujarnya kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku ini adalah pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. “Untuk tersangka SK, BN, DH, dan AJ kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara tersangka SS kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.