Dua Tersangka Curanmor Disuntik Timah Panas Resmob Polres Bondowoso

oleh -100 Dilihat
oleh
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan

BONDOWOSO, PETISI.CO  Tim Reserse Mobil (Resmob) kepolisian resor Bondowoso, membekuk dua alap-alap motor berbekal kunci leter T di halaman parkir Masjid Royathul Ulum di jalan Diponegoro, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Jumat (26/7/2019), pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasarkan laporan Nurida, (17), warga Desa Binakal, RT 05, RW 02, Kecamatan Binakal, dengan LP/13/VII/2019/JATIM/RES BWO/Sek.Curahdami, tanggal 26 Juli 2019.

Sementara pelaku yang diamankan, petugas bernama Herman, (45) warga Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, dan Sugianto, (56) warga Desa Damsaolah, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal, membenarkan penangkapan tersebut. Bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku asal Jember.

Menurutnya, kronologis kejadiannya,  pada hari Jumat 26 Juli 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, Resmob Polres Bondowoso, melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama tersangka Herman dan Sugianto. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, dan berhasil mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir didalam halaman Masjid Royathul Ulum.

“Setelah kejadian itu,  Resmob langsung melakukan pengejaran dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka tersebut beserta Barang Bukti (BB),” ujar Jamal.

Saat petugas, jelas dia, melakukan penangkapan terhadap tersangka, mereka sempat berusaha untuk melawan.

“Namun, sebagai mana standard operational procedure (SOP) maka dilakukan tindakan kepolisian tegas dan terukur melumpuhkan kakinya dengan timah panas,” jelasnya.

Selain dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas juga mengamankan BB satu unit sepeda motor honda Beat warna biru putih.

“Hasil Pengembangan sementara pelaku juga mengakui melakukan pencurian ranmor dibeberapa  TKP wilayah di Kecamatan Bondowoso, antara lain, parkiran masjid Al Ikhlas,  jalan Diponegoro, di Kelurahan Kota Kulon, parkir Masjid Gg Taman, Kelurahan Blindungan, jalan Kis Mangunsarkoro, depan bengkel Budi dan Indomart, di Kelurahan Tamansari dan beberapa TKP lainnya wilayah sekitar Alun-alun Raden Bagus Asra, kota Bondowoso,” katanya.

Selanjutnya,  kedua tersangka kami tahan untuk pengembangan kasus ini.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.