Dugaan Edarkan Pil Koplo, Tim Resmob Satresnarkoba Ringkus Kuli Angkut

oleh -68 Dilihat
oleh
Pelaku AJ di Mapolres Kediri.

KEDIRI, PETISI.CO – Tim Resmob Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ (34) warga Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Pria berprofesi sebagai kuli angkut ini ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan karena narkoba jenis dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan bahwa hasil dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berisi 1000 butir dobel L yang dikemas dalam plastik dan satu buah ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi narkoba.

“Pelaku AJ dan barang bukti diamankan petugas Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, Sabtu (29/5/2021).

Kata Kasubbag Humas, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa di wilayah hukum Polres Kediri ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya ditemukan seseorang yang diduga akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Puncu.

“Pelaku AJ ini ditangkap petugas di rumahnya saat mengedarkan narkoba kepada seseorang,” terangnya.

Kasubbag Humas menuturkan, petugas berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan adanya seseorang melakukan transaksi narkoba. Sehingga, petugas akan menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti serta memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kediri.

“Akibat perbuatannya ini, peelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.