Dugaan Kasus Penganiayaan di Polres Pasaman, Polda Sumbar Berikan Keterangan

oleh -258 Dilihat
oleh
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SIK

SUMBAR, PETISI.CO – Kasus dugaan salah tangkap dan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum Polisi di Polres Pasaman terhadap Mustafa (38) warga Jorong Sariak Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Kapolda Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik kepada wartawan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilakukan penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Perkembangan terkait penanganan kasus tersebut, tindakan yang telah dilakukan melengkapi adm lidik, berita acara wawancara terhadap pelapor, berita acara wawancara terhadap 5 orang anggota Sat Reskrim Polres Pasaman, mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak 2 kali.

“Terkait kasus tersebut Ditreskrimum masih mengalami kendala yaitu saksi yang diajukan pelapor belum penuhi undangan/klarifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (07/09).

Dalam keterangannya ia juga menjelaskan rencana tindak lanjut Ditreskrimum bahwa akan, mengundang dalam giat klarifikasi saksi-saksi lain. Selanjutnya mendapatkan rekam medik/VER korban dan juga akan menggelar perkara untuk tentukan peristiwa pidana atau bukan untuk dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mustafa yang diduga merupakan korban salah tanggap dan juga diduga mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah oknum Polisi Polres Pasaman atas tuduhan pembakaran sebuah alat berat (ekskavator) di sebuah tambang emas (diduga ilegal, red) di Sinoangon, Nagari Cibadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Dimana atas tuduhan yang tidak terbukti ia kembali dilepaskan Polres Pasaman. Pelepasannya sesuai dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor SP.Pas/23.a/VI/2022/Reskrim. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.