Dugaan Pelanggaran Prokes Masuki Babak Baru, Polres Lamongan Mintai Keterangan Pelapor

oleh -80 Dilihat
oleh
MPC PP Lamongan penuhi panggilan penyidik Polres Lamongan

LAMONGAN, PETISI.COPelaporan MPC Pemuda Pancasila Lamongan (MPC PP Lamongan) terkait pengaduan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pihak pelaksana Serbuan Vaksinasi di Alun-Alun Lamongan 28 Agustus lalu memasuki babak baru.

Pasalnya, Ketua MPC PP Lamongan Andrianto Wicaksono telah memenuhi panggilan dari Polres Lamongan atas laporan nomor STTPM/282/VIII/2021 tertanggal 2 September 2021 dengan teradu Dinas Kesehatan Lamongan (Dinkes Lamongan).

Andrianto Wicaksono (kiri), Ketua MPC PP Lamongan

Menurut Andrianto Wicaksono, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Lamongan, pihaknya dipanggil hari ini Jumat (10/9/21) oleh penyidik dalam hal ini adalah unit 1 Satreskrim Polres Lamongan untuk dimintai keterangan terkait pelaporan kita pada beberapa waktu lalu, ungkapnya usai keluar dari ruang unit 1 Satreskrim.

Andri sapaan akrabnya menjelaskan, memang dari semua pertanyaan teman teman penyidik unit 1 ada 14 pertanyaan, dan telah kami jawab sesuai fakta di lapangan yang kami temukan. Dan kami tetap menginginkan adanya penegakan hukum tanpa tebang pilih maupun diskriminasi kepada siapapun.

Di mana dugaan pelanggaran protokoler kesehatan kuat adanya dalam kacamata hukum negara kita, “sebagaimana ketentuan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ataupun UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah wabah penyakit menular”, jelasnya.

Kita bisa reminder sebentar saat serbuan 3500 vaksin di Alun Alun, Sabtu (28/8/21) saat itu, Kabupaten Lamongan ini kan masih berada di Level 3 massa pemberlakuan PPKM Darurat dari pemerintah.

Akan tetapi Dinkes Lamongan sebagai panitia penyelenggara menurut kami mengabaikan prokes dalam pelaksanaan serbuan vaksin, hingga menimbulkan kerumunan ribuan orang tanpa adanya jaga jarak, kata Andri mengingatkan.

Andri juga membeberkan, dugaan pelanggaran prokes ini didukung dengan beberapa informasi yang telah kami gali, karena pihak panitia penyelenggara vaksinasi juga kuat dugaan “sangat kurang dalam berkoordinasi dengan aparat keamanan sebagai antisipasi kedatangan ribuan warga masyarakat ke Alun Alun”.

Maka kita menginginkan adanya penegakan hukum yang seadil adilnya dalam dugaan pelanggaran prokes oleh dinas kesehatan Lamongan, yang bertujuan agar tidak ada kesan hukum ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kenapa harus seperti itu, karena masyarakat ini butuh sebuah edukasi hukum, bagaimana penegakan hukum ini harus lebih berpihak kepada rakyat, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi kita semua, imbunya lagi.

“Selain itu kita juga mengapresiasi pihak Polres Lamongan yang sangat profesional, dan terbukti hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Artinya apa, aparat penegak hukum ini tidak berhenti atau jalan ditempat terkait aduan kami, dan mekanismenya terus berjalan,” pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.