Dugaan Pelecehan Seksual, Perawat RS Dipolisikan

oleh -105 Dilihat
oleh
Korban menunjukkan surat laporan polisi.

SURABAYA, PETISI.CO – DIS (18) warga asal Nganjuk, mendatangi Polrestabes Surabaya guna melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang ia alami. Ironisnya hal itu terjadi di sebuah rumah sakit, dan dilakukan oleh oknum perawat, Selasa (23/2/2021).

Dengan dikawal belasan pendekar dan bidang hukum Gerakan Putra Daerah (GPD), DIS melaporkan oknum tersebut, dan berharap memperoleh keadilan hukum.

“Hari ini kami melakukan pendampingan kepada Pesilat Pagar Nusa di Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum perawat RS Haji Surabaya. Kebetulan korban adalah anggota Pesilat Pagar Nusa,” ujar Danny Wijaya, selaku kuasa hukum korban.

Danny menambahkan, bahwa laporan hari ini sudah selesai, selanjutnya korban akan menjalani pemeriksaan psikiater di Polda Jatim.

“Untuk selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan serta visum. Dan kita tunggu hasil dari kepolisian,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa siang

Sementara, korban DIS mengaku masih trauma jika mengingat ulah oknum tersebut.

“Saya merasa trauma dan kecewa atas ulah oknum perawat. Dia sengaja meremas payudara saya, dia mencari kesempatan di saat kondisi saya lemah,” aku korban.

Ia juga mengatakan, bahwa baru kali ini dilecehkan oleh oknum perawat rumah sakit.

“Saat itu saya sakit lambung, dia melakukan tensi di lengan kiri saya. Dua kali dia menyenggol payudara saya. Setelah mencopot tensi, dia meremas payudara saya. Selang beberapa saat dia langsung keluar ruangan,” tambahnya.

“Saya gak sempat memberontak, karena kondisi saya lemas. Setelah pulang dari rumah sakit, saya cerita pada suami,” terang korban.

Menurutnya, dia sengaja datang ke Polrestabes Surabaya untuk memperoleh keadilan hukum.

“Saya berharap ada keadilan hukum, supaya tidak ada korban lagi di suatu saat nanti,” pungkas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula pada Minggu, (21/02/21) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diantar suami dan temannya berobat ke RS Haji Surabaya.

Singkat cerita, setelah sampai di RS Haji, korban yang sebelumnya dalam kondisi lemas dibawa ke ruang IGD oleh oknum perawat dengan menggunakan kursi dorong. Setelah di dalam ruangan itulah, terjadi dugaan pelecehan terhadap korban.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/172/II/RES/1.24./RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya, oknum perawat RS Haji Surabaya tersebut akan dijerat tindak pidana pencabulan, sesuai Pasal 289 KUHP atau Pasal 290 KUHP.

Terpisah, sumber di Mapolrestabes Surabaya membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.