Dugaan Penipuan Pengisian Sekdes, Kades Sidoharjo Demak Dilaporkan ke Polda Jateng

oleh -102 Dilihat
oleh
Korban didampingi Kuasa Hukumnya menunjukkan STTLP di Mapolda Jateng, Jumat (18/2)

SEMARANG, PETISI.CO – Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dilaporkan ke Polisi terkait dugaan penipuan pengisian calon Sekretaris Desa. Laporan itu dilakukan korban bernama Sarmun (49) warga Desa Gaji Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan terhadap Kades Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak bernama Muslikan ke Polda Jateng, Jum’at (18/2).

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/30/II/2022/JATENG/SPKT, pelapor menyebutkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi pada bulan September 2021 lalu.

Seperti diketahui, dalam surat penyataan dan perjanjian tertanggal 28 Desember 2021 menyebutkan, jika anak Sarmun dijanjikan oleh terlapor menjadi Sekdes (Sekretaris Desa) Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dengan dimintai uang sebesar Rp800 juta dan sudah diminta Rp 470 juta.

Karena anak pelapor tidak menjadi Sekdes sesuai yang dijanjikan, maka terlapor akan mengembalikan uang yang sudah diminta Rp470 juta tersebut paling lambat tanggal 3 Januari 2022. Dan apabila terlapor tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp470 juta kepada pelapor, maka terlapor siap dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penasehat Hukum pelapor, Budi Purnomo, SH, MH dan Solikin, SH membenarkan laporan kliennya ke Polda Jateng.

“Hari ini tadi, Jum’at (18/2/2022) korban kami dampingi untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng,” terangnya.

Budi Purnomo menerangkan, bahwa sebelum dilaporkan ke Polda Jateng, kliennya dan terlapor sudah beberapa kali melakukan mediasi dan gagal.

“Kami sudah melakukan mediasi kurang lebih lima kali, terakhir kemarin pengaduannya itu tidak ada titik temu yaudah kita naikkan menjadi LP,” ungkap Budi.

Menurutnya, beberapa bukti sudah dikantongi pelapor diantaranya kwitansi dan surat pernyataan.

“Kwitansinya itu DP pengisian calon perangkat. DP nya itu Rp150 juta dari awal, terus kwitansi kedua ketiga itu Rp150 juta juga, terus yang Rp20 juta itu tranfer dua kali 10 juta sama 10 juta, itupun juga pake rekeningnya pak lurah namane pak Muslikan. Dan uang itu yang ngambil juga pak Lurah langsung, dan dia ngambil di rumah korban atau pelapor,” terang Budi.

Sementara terlapor, Muslikan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak diangkat, padahal berdering.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari terlapor. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.