Dugaan Pungli Pengurusan Hibah dan Waris Sidokerto, Praktisi Hukum Buka Suara

oleh -231 Dilihat
oleh
Ilustrasi

SIDOARJO, PETISI.COPemerintah Desa (Pemdes) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang meminta uang kepada beberapa warga untuk pengurusan surat hibah dan waris dinilai sebagai pungutan liar (Pungli). Hal ini disampaikan praktisi hukum, Mustaqim SH.

“Tindakan yang dilakukan pemdes Sidokerto itu secara tidak langsung menegaskan memang terjadi pungli di sana,” tegas Mustaqim di kantornya, Rabu (22/03/2023).

Lanjut Mustaqim, warganya disuruh buat surat pernyataan tak permasalahkan uang yang mereka setorkan. “Tentunya hal itu bisa masuk kategori penyuapan lho. Antara penerima dan pemberi bisa di pidana,” imbuhnya.

Pria yang sedang menempuh program magister hukum ini juga menyebut pungli sebagai salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya pemdes mengundang secara khusus beberapa warga yang pernah menyetorkan uang senilai ratusan ribu rupiah. Salah satu warga yang tak mau disebut namanya menceritakan, dalam pertemuan dengan pemdes diĀ  balai desa diminta untuk tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetorkan.

“Intinya dari pihak desa bilang bahwa kalau uang itu dipermasalahkan, dikawatirkan program PTSL yang saat ini sedang berjalan akan dibatalkan,” ungkapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan wakil warga yang lain, mengaku diminta membuat surat pernyataan dan selanjutnya uangnya yang sudah ia setorkan ke Pemdes Sidokerto dikembalikan.

“Saya tidak tahu, kok uang saya dikembalikan lagi, padahal kemarin saya sudah buat surat pernyataan itu,” pungkasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.