Edarkan Narkoba di Kalangan Mahasiswa, Diciduk Reskoba Polres Jember

oleh -108 Dilihat
oleh
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengintrogasi kedua tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Patrang dan Kecamatan Ajung.

Kedua tersangka adalah Siti Lutfiah (32), seorang ibu rumah tangga  dan Fakhrul Ulum (32), seorang wiraswasta, diamankan Satuan Narkoba Polres Jember, Jumat (5/7/2019) saat sedang melakukan bisnis haram.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat jumpa pers, Senin 8/7/2019 mengatakan,  dari tangan tersangka Siti Lutfiah ini, Polisi mengamankan sabu seberat 1 gram, uang tunai Rp 2 juta, bonk dan handphone.

“Sementara dari tersangka Fakhrul Ulum, Polisi mengamankan sabu seberat 5 gram, uang tunai Rp 1 juta, bonk, handphone dan 1 unit mobil sedan merk Camry warna hitam,“ terang Kapolres.

Siti Lutfiah ini merupakan residivis dengan kasus yang sama ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Langsepan Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung. Sedangkan  tersangka Fakhrul Ulum yang berasal dari Desa Mlawang – Klakah Kabuoaten Lumajang mengaku baru pertama kali melakukan bisnis barang haram tersebut dan tertangkap di pingir jalan Bondoyudo Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Para tersangka ini memasarkan barang haram di kalangan mahasiswa juga pekerja. Mereka tidak membatasi pangsa pasar, siapapun yang mau bertransaksi mereka jual,” jelas Kapolres.

Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan, sementara tersangka akan dikenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal  20 tahun.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.