Edarkan Pil Dobel L, Warga Damarwulan Kepung Ditangkap Satreskoba Polres Kediri

oleh -107 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pengedar pil dobel L, Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 pil dobel L.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal melakukan penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Pelaku diamankan dirumahnya,” ucap AKBP Lukman S.I.K, Senin (10/8/2020).

AKBP Lukman S.I.K, menuturkan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

“Jadi, pelaku ini memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman S.I.K.

Lebih lanjut, AKBP Lukman S.I.K menjelaskan, mengenai jumlah barang bukti yang disita oleh petugas Satresnarkoba dari pelaku sebanyak 132.000 pil dobel L.

Dari pengakuannya, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.

Untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas.

“Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman S.I.K.

Masih kata AKBP Lukman S.I.K, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.

“Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.

Atas tindakannya tersebut, ujar AKBP Lukman S.I.K, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.