Edarkan Pil Koplo di Tulungagung, Pemuda Kediri Ditangkap Polisi

oleh -76 Dilihat
oleh
Warga Kediri pengedar pil koplo di Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret menangkap pemuda berinisial GAS (19) alamat Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Pasalnya, GAS kedapatan sedang melakukan transaksi mengedarkan pil double L atau pil koplo.

“Pelaku ditangkap petugas pada, Rabu (16/02/2022) sekira pukul 00.10 WIB. Yang mana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko.

Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Kalangbret yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayahnya ada peredaran Pil dobel L.

Berbekal Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib anggota Polsek Kalangbret yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nursaid, S.H, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan Raya masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

“Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 140 butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Oppo A1 K warna hitam dan uang tunai sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah hasil penjualan pil double L,” lanjut Kasi Humas, Kamis (17/02/2022).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kalangbret guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.