Edarkan Pil Koplo Pemuda Asal Plosoklaten Dibekuk Satresnatkoba Polres Kediri

oleh -67 Dilihat
oleh
Pegedar pil koplo yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO – Bagas Rio Pakusadewa bin Ruslan Mulyadi (19 tahun), pemuda asal Dusun Kalasan, RT 001 RW 007, Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu malam (23/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB atas dugaan tanpa ijin mengedarkan pil dobel L.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas AKP Lartono Budi Ratmoko, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.

“Mendapat informasi dari masyarakat Petugas Satresnarkoba Polres Kediri tanpa menunggu lama langsung melakukan penyelidikan ke TKP, alhasil target bisa diringkus di rumah pelaku,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Atas pengakuannya, lanjut AKP Budi Ratmoko, pelaku mengedarkan pil dobel L tersebut kepada Mohamad Romli bin Abdul Aziz (saksi).

Selanjutnya, pelaku, saksi, dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 870 butir pil jenis LL dalam kemasan plastik dimasukkan botol plastik warna putih, satu handphone merk OPPO warna putih,“ beber Kasubbag Humas AKP Budi Ratmoko.

“Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri serta melakukan pemeriksaan saksi saksi dan atas perbuatannya diduga dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,“ pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.