Edarkan Sabu Dua Residivis Diringkus Polsek Tegalsari

oleh -164 Dilihat
oleh
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers

SURABAYA, PETISI.CODua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Opsanal Polsek Tegalsari mereka berinisial IAB (20) warga Jalan Kupang Gunung Timur 6 no 45 Surabaya serta LWI (26) warga Dusun Nglarang, RT 23 RW 22, Desa Cakul, Doko Kabupaten Trenggalek atau kos di Jalan Pakis Wetan Gang 4 nomor 19 Surabaya, Kamis (26/01/23).

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka IAB (20) ditangkap, Jumat 20 Januari 2003 sekira pukul 04.00 WIB di dalam rumah kost Jalan Pakis Wetan 4 no.19 Surabaya.

Penangkapan kedua pelaku bermula, Jumat 20 Januari 23 sekira pukul 03.00 WIB dini hari tim Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka sering digunakan pesta narkoba.

“Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur ke lokasi mendapati dua orang pelaku yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Imam Mustolih.

Masih kata Kapolsek, di kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui milik kedua pelaku IAB dan lWE dan peran kedua pelaku berbeda-beda ada yang sebagai pengantar pengedar dan pemesan narkotika.

Kemudian kedua tersangka digelandang ke Polsek Tegalsari Surabaya beserta barang-barang di sita oleh petugas yakni rokok mild hijau di dalamnya berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu seberat 2,70 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, timbangan elektrik, 2 handphone, ATM BCA dan bukti transfer BCA, sendok, sedotan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 12, 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.