SUMENEP, PETISI.CO – Seorang oknum yang diketahui eks Kepala Desa (Kades) Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipolisikan ke Resor Polres setempat, Jumat (2/4/2021).
Ia adalah Abdurrahman, yang dilaporkan oleh Asmawi, asal Dusun Longgara, Desa Kebunan, dengan perkara tentang tindak pidana dugaan berupa pemalsuan suatu surat atau membuat surat palsu, dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, sebagaimana berdasarkan LP Nomor: LP+B/77/III/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 31 Maret 2021.
Asmawi melaporkan kasus ini dengan didampingi penasehat hukumnya, Ach. Supyadi, SH., MH. Kepada awak media, Ach. Supyadi mengungkapkan, kronologi kejadian yang menimpa kliennya, sehingga berujung laporan akibat dari kekecewaannya karena tanah warisan miliknya diduga ada pihak lain yang berusaha merebutnya.
“Itu ketika klien kami mau mengajukan permohonan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumenep dia tidak diberi tanda tangan oleh pihak Kepala Desa Kebunan. Dengan alasan karena sebelumnya telah ada masyarakat yang mendaftarkan tanah itu,” ungkap Ach. Supyadi.
Setelah ditelusuri ke BPN, diungkapkan Ach. Supyadi, didapatkan bahwa tanah kliennya yang dikuasainya selama turun temurun dari sejak dulu, ada pihak lain yang berusaha merebut tanahnya secara diam-diam, dengan mengajukan permohonan pengakuan hak atas objek tanah miliknya ke BPN Sumenep.
“Saat kami mau lakukan pendaftaran permohonan hak di BPN. Menurut keterangan petugas bahwa tanah itu sudah ada yang mendaftar sertifikat, dan ada surat keterangan pengakuan hak atas nama Abdurrahman, mantan Kades Kebunan (yang kini dilaporkan sebagai terlapor, red),” terang Ach. Supyadi.
Ach. Supyadi lebih lanjut mengungkapkan, tanah milik kliennya saat ini, prosesnya di BPN sudah muncul surat ukur, bahkan sudah hampir mau terbit sertifikat, cuma tinggal nunggu tanda tangan dari Kepala Kantor BPN. Namun, beruntung pihaknya dengan cepat mengetahui kejadian itu.
“Sehingga kami langsung melakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat itu. Yang kemudian melakukan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep,” Jelas Ach. Supyadi, sehingga kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi, dalam hal ini pemalsuan dokumen pengajuan ke BPN.
Seraya menegaskan, agar BPN Kabupaten Sumenep lebih untuk berhati-hati dalam melakukan proses penerbitan sertifikat. Kemudian aparat penegak hukum Resor Polres Sumenep atas laporan itu bagaimana supaya dengan cepat memprosesnya. (ily)






