Eksekusi Barang Bukti, Kejari Jombang Setorkan Uang ke Kas Negara

oleh -71 Dilihat
oleh
Sejumlah barang bukti uang senilai Rp 1,4 miliar akan disetorkan ke kas negara

JOMBANG, PETISI.CO – Eksekusi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Jawa Timur, setorkan uang sebesar Rp 1.401.500.000 ke Kas Negara, Selasa (23/11/2021).

Uang setoran tersebut sebagai bagian dari uang pengganti atas nama terpidana Masykur Affandi dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha Pembibitan/Peternakan Sapi tahun 2010 dan tahun 2011. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang H. Andi Imran pada wartawan.

Menurutnya, hal itu dilakukan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Il/terdakwa Masykur Affandi dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”, ungkapnya.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari Jombang juga mengungkapkan kalau terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15.

Lebih lanjut Kajari asal Sulsel yang bergelar Puang itu mengungkapkan bahwa, penyetoran ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti.

“Pihaknya akan melaksanakan pelelangan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi,” tegasnya. (isk)

No More Posts Available.

No more pages to load.