SURABAYA, PETISI.CO – Nursyam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) Pusat, di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Ini terkait tentang penetapan dan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah atas putusan yang diduga cacat hukum.
Selain Nursyam, KY juga memeriksa Djamaluddin, Panitera PN Surabaya dan Juru Sita Djoko Subagyo.
“Jadi begini, Komisi Yudisial ngirim surat ke pimpinan di sini mau pinjam tempat untuk memeriksa personel PN Surabaya. Kemudian oleh pimpinan dikasih lah tempat dan hari ini pemeriksaanya sudah terlaksana,” terang Humas PT Surabaya, Elang Prakoso Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/2020)
Kendati demikian, hingga terlaksannya pemeriksaan tersebut, Elang tidak mengetahui pemeriksaan tersebut terkait kasus apa. “Kasusnya apa PT Surabaya juga gak tahu, karena itu sudah menjadi kewenangan KY yang objeknya KPN Surabaya,” ujar dia.
Sementara itu, Suhartati Mesakh selaku pelapor mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan sejak tiga bulan lalu. “Sudah tiga bulan, dan puji Tuhan laporan saya ditindaklanjuti oleh KY,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dikatakan Suhartati, laporan tersebut, lanjut dilakukan untuk mencari keadilan atas penetapan Ketua PN Surabaya. Terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumahnya di Perumahan Citraland Bukit Telaga Golf Blok TA 6 Kav No 27 Surabaya.
“Eksekusi didasarkan atas putusan cacat hukum. Karena penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan saya. Tapi Ketua PN Surabaya mengamini putusan dualisme multitafsir tersebut, hingga mengeluarkan penetapan ekseksusi,” jelas dia.
Tujuan laporan tersebut dilakukan untuk membuat efek jera pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam menegakkan keadilan. “Saya yakin keadilan akan ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Tidak ada lagi penyelewengan jabatan dan kesewenang-wenangan dalam jabatan dan pelanggaran kode etik,” ungkap Suhartati.
Berawal saat dia membeli rumah dari PT Perumnas dan PT Bumi Indah Terang dengan cara KPR di BCA. Dalam perjalananya terjadi kemacetan pembayaran angsuran. Belakangan muncul gugatan wanprestasi dari PT Ciputra dengan dasar subrograsi.
“Padahal subrograsi ini tidak pernah lahir. Ironisnya gugatan mereka diterima, tapi anehnya dalam putusan tidak menyebutkan objek akan dieksekusi, tapi KPN melalui paniteranya membuat penetapan ekseksusi yang objeknya tidak dimuat dalam putusan. Ini cacat hukum,” kata dia serius.
Terpisah, Ketua PN Surabaya, Nursyam saat dikonfirmasi mengatakan, dia menghormati semua pengaduan yang dilayangkan masyarakat. “Informasinya saya dilaporkan memalsukan putusan oleh pelapor. Dan saya tetap ikuti pemeriksaan ini,” kata Nursyam.
Ditanya terkait tudingan pemalsuan putusan tersebut, Nursyam membantah. Dia menyebut, penetapan ekseksusi pengosongan tersebut sudah sesuai dengan prosedur atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami laksanakan seusai putusan PN Surabaya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan kasasi. Dan ini sudah inkracht. Kalau belum inkracht mana mungkin kita berani mengeluarkan penetapan,” pungkas Nursyam.
Dari pantauan, Nursyam diperiksa KY paling akhir setelah Djamaluddin dan Joko Subagyo. Dia baru diperiksa sekira pukul 11.30 setelah menunggu dua jam lamanya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Aula PT Surabaya yang terletak di lantai 3. (pri)