JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Perak Polres Jombang mengamankan kawanan pelaku judi online, Sabtu (14/4/2018). Mereka AF (28), HP (31), DK (30) dan MR (27).
Kapolsek Perak AKP Untung membeberkan, dari informasi masyarakat, ada perjudian jenis dadu online mnggunakan HP dengan taruhan uang demi keuntungan yang tak berijin.
Hari Jumat sekitar pukul 14.30 wib, Reskrim Polsek Perak dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan, dan ternyata benar memang ada perjudian, yang dilakukan oleh AF (28) pengamen, beralamatkan di Dusun / Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Pelaku lainnya, HP (31) pengamen, alamat Jalan Kemuning Gg. III Ds. Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, selaku penombok. DK (30) pedagang asongan, Dusun Pagotan Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Juga penombok MR (27) pekerjaan pedagang asongan, Dusun/ Desa Banjardowo Kecamatan/ Kabupaten Jombang sebagai penombok bertempat di halaman belakang warung Dusun Ngrandu Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Lanjut Untung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 HP serta uang Rp. 278.000,-. Keempat pelaku diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Perak. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(rahma)