Empat Pelaku Judi Online Digulung Reskrim Polsek Perak Jombang

oleh -148 Dilihat
oleh
Kapolsek Perak bersama para tersangka judi online.

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Perak Polres Jombang mengamankan kawanan pelaku judi online, Sabtu (14/4/2018). Mereka AF (28), HP (31), DK (30) dan MR (27).

Kapolsek Perak AKP Untung membeberkan, dari informasi masyarakat, ada perjudian jenis dadu online mnggunakan HP dengan taruhan uang demi  keuntungan yang tak berijin.

Hari Jumat sekitar pukul 14.30 wib, Reskrim Polsek Perak dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan, dan ternyata benar memang ada  perjudian, yang dilakukan oleh AF (28) pengamen, beralamatkan di  Dusun / Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten  Jombang.

Pelaku lainnya, HP (31) pengamen, alamat Jalan Kemuning Gg. III Ds. Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, selaku penombok. DK (30) pedagang asongan, Dusun Pagotan Desa Keplaksari Kecamatan  Peterongan Kabupaten Jombang.

Juga penombok MR (27) pekerjaan pedagang asongan, Dusun/ Desa Banjardowo Kecamatan/ Kabupaten Jombang sebagai penombok bertempat di halaman belakang warung Dusun Ngrandu Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak Kabupaten  Jombang.

Lanjut Untung,  setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 HP serta  uang Rp. 278.000,-. Keempat pelaku diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Perak. Guna proses penyidikan lebih lanjut,”  pungkasnya.(rahma)

 



No More Posts Available.

No more pages to load.