Empat Penjudi Online Digulung Reskrim Polsek Karangpilang

oleh -68 Dilihat
oleh
Empat tersangka dan barang bukti.

SURABAYA, PETISI.CO – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/A/IX/2018 /Jatim/ Restabes Sby/ Sek Karangpilang/ pada Selasa 04 September 2018 tentang adanya tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, selanjutnya Kapolsek Karangpilang Kompol Noerjanto SH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait judi online tersebut.

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Karangpilang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Marji Wibowo SH, Selasa 04 September 2018 sekira pukul 21.30 wib bergerak mendatangi lokasi, yang berada di depan halaman rumah milik Wahid, warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut anggota Opsnal Reskrim Polsek Karangpilang berhasil menangkap Yahudi (46 ) wiraswasta, warga Pagesangan II-A No. 30 Rt 02 Rw 02 Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya, bersama tiga orang rekannya pelaku judi togel online, diantaranya, Yosano, Sutris dan Andi.

Dengan modus bahwa tersangka Yahudi, bermain judi togel dengan mengirimkan nomor togel ke bandar judi online menggunakan alat komunikasi HP dan uang tunai sebagai taruhannya yang telah didepositkan terlebih dahulu, dan tiga orang tersangka lainnya bertugas sebagai pengecer/penombok.

Perjudian tersebut dilakukan oleh tersangka Yahudi dengan menerima tombokan judi online dan kemudian memasukan uang tunai tersebut sebagai taruhannya, dari ketiga orang rekannya yang bertugas sebagai pengecer atau penombok, kemudian ke empat orang tersangka langsung di gelandang petugas ke Mapolsek Karangpilang.

Selain itu petugas  juga mengamankan  barang buktinya, diantaranya, 2 unit HP, 1 merk Kata warna hitam dan 1 unit Hp merk Evercross warna hitam dengan nomor simcard 0831444686552, dan 2 lembar struk bukti transfer Bank BCA, 2 Lembar rekapan nomor togel, 1 buah kartu ATM Bank BCA, dan uang tunai sebesar Rp. 234.000.

Kapolsek Karangpilang Kompol Noerjanto SH, membenarkan, bahwa anggotanya telah menangkap empat orang tersangka pelaku judi online.

“Saat ini mereka berada di Polsek Karangpilang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Jika mereka terbukti melanggar, lanjut Kompol Noerjanto, maka keempat pelaku akan dijerat sesuai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.