KEDIRI, PETISI.CO – Menindaklanjuti dari laporan masyarakat bahwa masih banyaknya para pengguna dan pengedar narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota bertindak cepat dalam penuntasan barang haram tersebut.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi bahwa tersangka yang diduga mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berhasil ditaklukkan petugas di Jalan Raung Gang Masjid Kelurahan Tamanan pada Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 W.I.B.
Menurutnya, tersangka R.D.R.S bin Andrianto (21) merupakan warga Jalan Panglima Polim Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang yang diduga sebagai alat hisab berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sabunya, 1 buah korek api, 2 buah plastik klip kecil, dan 1 unit handphone merk MEIZU warna putih beserta simcardnya, diduga juga sebagai alat transaksi, “ katanya, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya tersangka R.D.R.S disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan selanjutnya, alhasil selang lima jam kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasil membekuk tersangka G.T.P bin Mislan (23) di warung soto di Jalan Letjen S. Parman kelurahan Tosaren Kota Kediri. Tersangka diketahui beralamat di Jalan Tosaren Gang II.
“Dari hasil tangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1000 (seribu) pil dobel L dan 1(satu) unit hanphone merk Xiaomi warna hitam dengan simcard,“ terangnya.
AKP Kamsudi menambahkan, untuk tersangka G.T.P dikenakan Undang-Undang R.I nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan disangkakan pasal 196.
Dalam waktu bersamaan anggota Sat Resnarkoba lainnya juga telah mengamankan seorang pemuda asal Lingkungan Ringinanom RT 05 RW 02 Kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Kediri inisial E.E.P (28) bin Triadi Susanto saat berada dipinggir sungai Brantas kelurahan setempat.
“Berdasar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kota sering dijadikan ajang peredaran narkotika jenis sabu, setelah petugas cek ternyata benar akhirnya dengan melakukan upaya paksa tim berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota selanjutnya membeberkan barang bukti yang telah diamankan petugas antara lain 1 (satu) klip sabu berat 0,26 gram, 3(tiga) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api dan seperangkat alat hisab sabu.
“Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ tegasnya.
Dari ketiga tersangka yang sudah masuk jeruji besi tahanan mapolresta, petugas Sat Resnarkoba masih terus berperang dengan waktu guna dapat mengungkap tersangka pengedar dan pengguna narkoba lainnya.
Bravo pada petugas karena ditengah malam, hari berikutnya sekira pukul 00.30 W.I.B menginjak hari Rabu, 14 Oktober 2020 tim berhasil sikat lagi pemuda inisial M.B.A.A bin Wahyudi (24) warga asal Jalan KH Ashari Gang Kenanga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Hal ini diketahui juga berdasar informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Mojoroto masih sering digunakan sebagai ajang peredaran narkotika jenis sabu tepatnya di rumah kontrakan tersangka di Perum Persada Sayang Nomor 4-A Kelurahan Mojoroto.
Ulasan pers yang disampaikan AKP Kamsudi menerangkan bahwa terangka langsung dicokok petugas pagi, dini hari dan digelandang langsung ke Mapolresta Kediri guna dilakukan penyidikan dengan barang buktinya.
“Dari tangan tersangka M.B.A.A petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1(satu) gram dan 2(dua) buah bong alat hisap sabu,“ jelas AKP Kamsudi.
Dengan demikian dipungkasi AKP Kamsudi bahwa sudah genap 4 tersangka yang berhasil di amankan petugas dalam jeda waktu 8,5 jam pada petang, malam sampai pagi dini hari. . Dan kini pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(bam)