Enam Pengembang Terancam Blacklist PSU oleh Pemkot Surabaya

oleh -124 Dilihat
oleh
Ilustrasi Balai Kota Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong kepatuhan pengembang perumahan dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota. Upaya ini dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) sebagai bagian dari penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi warga.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap untuk mendorong kepatuhan pengembang. Langkah awal dilakukan melalui komunikasi langsung serta pengiriman surat penagihan.

“Kami selalu mengawali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat. Jika belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan secara bertahap hingga peringatan ketiga. Semua dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Iman, Selasa (27/1/2026).

Apabila hingga tahapan tersebut belum ada tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan menunda persetujuan dokumen dan/atau perizinan yang dibutuhkan pengembang untuk kepentingan pembangunan. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, tanpa bermaksud menghambat iklim investasi.

“Langkah ini semata-mata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” ujarnya.

Jika kewajiban penyerahan PSU tetap tidak dipenuhi, Pemkot Surabaya akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi bagi calon pembeli perumahan. Pencantuman pengembang dalam daftar hitam (blacklist) menjadi langkah terakhir apabila seluruh upaya pembinaan tidak diindahkan.

Saat ini, tercatat enam pengembang berpotensi dikenai sanksi pengumuman di media massa dan terancam masuk daftar hitam karena belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

Iman menjelaskan, keterlambatan penyerahan PSU umumnya disebabkan oleh kendala administratif, seperti proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum selesai, atau adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau para pengembang untuk segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU sendiri dapat dilakukan secara bertahap hingga tiga kali, seiring progres pembangunan mulai dari 30 persen hingga 100 persen.

“Kami mengajak pengembang untuk konsisten dengan rencana tapak yang telah disepakati sejak awal, agar proses penyerahan PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuhnya.

Iman juga menambahkan, bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya.

“Tujuan kami agar fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik dan warga memperoleh pelayanan yang layak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga kini sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, sebanyak 20 pengembang perumahan telah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam oleh pemkot. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.