Erry Menangkan Gugatan PMH Melawan Lima Tergugat, Nurhadi: Ini Bukan Soal Waris

oleh -109 Dilihat
oleh
Nurhadi kuasa hukum penggugat PHM.

SURABAYA, PETISI.COGugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Dr Erry Dewanto (penggugat) terhadap PT Fatma, menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Ada 5 tergugat yang digugat dalam PMH. Yaitu PT Fatma, Yudi Yudewo, Angelia Dewanti, Endang Merdekaningsih, dan Dr Hadi Sutopo.

Dari penelusuran pada SIPP Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Undangan Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Fatma, pada 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang menyelenggarakan RUPS PT Fatma pada tanggal 28 April 2018, adalah perbuatan melawan hukum.

Rapat Umum Pemegang Saham PT Fatma yang diselenggarakan oleh para tergugat, adalah cacat hukum dan tidak sah. Menolak permohonan Kasasi dari para pemohon. Demikian Putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020.

Tak hanya itu, dalam putusan pada 23 September 2019 tersebut juga menyatakan Akta Nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara RUPS, PT Fatma yang dibuat dihadapan Notaris (Tergugat V), adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat, yaitu Nurhadi. “Benar kami sudah menerima salinan putusan yang berkuatan hukum tetap,” Katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Nurhadi juga menjelaskan, sejak disdangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, sudah dimenangkan oleh pihaknya selaku penggugat. Namun tergugat melakukan upaya hukum banding.

“Di tingkat banding, pihak kami kembali menang, sampai akhirnya ditingkat Kasasi,” terangnya.

Lanjut Nurhadi, pada tahun 2005 orang tua Erry yakni Widiharto mendirikan Rumah Sakit Mata. Pada saat itu masih CV Fatma.

Rumah sakit itu bergerak dibidang perusahaan penyedia jasa medis. Karena berkembang maka CV berubah menjadi PT Fatma. Dan jabatan Erry selaku Komisaris.

“Namun, pada saat itu Erry mundur sebagai dokter praktek, dengan alasan merasa tidak nyaman dan mendirikan klinik mata sendiri,” kata Nurhadi.

Di PT Fatma, Yudi Yudewo menjabat sebagai Direktur, sementara Widiharto selaku Kepala Rumah sakit.

Pada saat itu Widiharto meminta kepada Erry agar memberikan sebagian sahamnya kepada kedua adiknya juga ibunya. Dan mereka mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2010.

Hasil RUPS itu saham Erry 95 persen, diberikan kepada Yudi 12,5 persen, Angelia Dewanti 12,5 persen sedangkan Endang Merdeka Ningsih 5 persen.

Kata Nurhadi, pada tahun 2018, Yudi Yudewo mengundang Erry untuk menggelar RUPS bersama pemegang saham, diantaranya Endang dan Angelia.

Merasa undangan itu bertujuan ingin merebut saham, dan diketahui juga undangannya cacat hukum, maka Erry tidak hadir.

“Namun RUPS tetap terselenggara walaupun tanpa dihadiri oleh Erry. Jadi Erry tidak tahu dalam pembahasan rapat tersebut,” jelas Nurhadi.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Erry sudah tidak lagi tercatat selaku Komisaris dan sudah tidak memegang saham PT Fatma.

“Substansi hukumnya, sebenarnya adalah masalah RUPS bukan masalah yang lain,” tegas Nurhadi.

Opini diluar, lanjut Nurhadi, seakan-akan Erry ini anak durhaka. Padahal Erry ini ingin menjalankan amanah dari almarhum bapaknya. “Ini Perusahaan, bukan waris. dan di Undang-undang PT itu sudah jelas ada aturannya,” pungkas Nurhadi kepada wartawan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.