Warga Griyo Pabean I Resah, 26 Tahun Ditempati, Digugat Pembatalan Sertipikat

oleh -333 Dilihat
oleh
ilustrasi sertipikat tanah.(ist)

SIDOARJO, PETISI.CO – Warga Perumahan Griyo Pabean 1 di Dusun Bonosari Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo akhir-akhir ini resah, setelah 68 warganya mendapatkan Surat Panggilan dari PTUN Surabaya.

Menurut warga, rumah  mereka sudah ditempati selama 26 tahun,  dengan banting tulang untuk membayar cicilan. Kenapa tiba-tiba digugat pembatalan keabsahan SHM/SHGB nya oleh PT Jenggala Handayani Jaya, Pihak yang tidak dikenal oleh warga dalam proses Jual Beli ditahun 1995/1996.

Seperti diketahui,  PT Jenggala Handayani Jaya melalui Kuasa Hukumnya menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan perkara nomor 50/G/2022/PTUN-SBY.

Yang menjadi Obyek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat HGB No. 560/Desa Pabean yang terbit tahun 1995 atas nama PT Karya Makmur, berserta 68 sertipikat SHM/SHGB milik warga Griyo Pabean 1.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), Pasal 19, disebutkan bahwa sertipikat hak atas tanah adalah jaminan kepastian hukum yang diberikan Pemerintah kepada Pemilik Hak atas tanah dan untuk dapat didaftar sebagai Pemilik Tanah.

Sertifikasi tanah merupakan program pemerintah dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997) Pasal 3 huruf a, bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Merujuk pada Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Sertipikat tanah yang dimiliki Warga Griyo Pabean I merupakan jaminan hukum , bahwa Warga Griyo Pabean I adalah pemilik sah atas tanahnya.

PT Karya Makmur adalah pengembang yang membangun Perumahan Griyo Pabean 1   di tahun 1995 sebanyak 114 rumah diatas tanah Sertifikat HGB No. 560/Desa Pabean.

“Demi mempertahankan hak atas kepemilikan rumah-rumah ini, kami dengan kemampuan dan sumberdaya yang ada, membentuk Tim Perwakilan dan akan melibatkan diri dalam proses persidangan,  dan Tim Perwakilan telah menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut,”   ujar Eko Wibisono selaku Ketua RW17.

Saat ini, persidangan di PTUN Surabaya yang digelar secara E-COURT pada Rabu 20 Juli 2022 telah memasuki sidang ke empat.

“Kami ini adalah pembeli yang punya itikad baik, karena semua syarat dan prosedur perolehan hak atas tanah yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan kami patuhi, mulai dari akta jual beli dibuat dihadapan PPAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 jo Pasal 37 PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pembayaran pajak-pajak baik pada saat jual beli maupun pajak tahunan, harga yang kami bayar sesuai dengan harga pasar,” ujar Sujianto, SH Mkn. selaku Ketua Tim Perwakilan warga menjelaskan.

Sebagai pembeli yang memiliki itikad baik,  menurut Sujianto, tentu  pihaknya dilindungi oleh hukum dan tidak ada alasan hukum bagi siapapun untuk dapat membatalkan sertipikat hak atas tanah yang sudah dimiliki warga selama 26 tahun ini.

“Selain alasan sebagai pembeli yang bertikat baik, saya menilai PT Jenggala Handayani Jaya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan sertipikat milik warga, alasanya simple, pertama antara warga dan PT Jenggala Handayani Jaya dalam sejarahnya tidak pernah memiliki hubungan hukum sama sekali dengan warga terkait jual beli tanah, kedua sertipikat yang dimiliki warga sudah lebih 5 tahun sejak diterbitkanya,  berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jika dalam waktu 5  tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak, yang ini berarti setelah 5 tahun tidak ada keberatan sertipikat menjadi alat bukti yang mutlak tidak dapat diganggu gugat lagi,’’ jelas  Sujianto.

Saat ini, warga Perumahan Griyo Pabean 1 masih resah, telah berkali-kali dikumpulkan Ketua RW untuk berdiskusi, berpendapat dan memberikan usulan kepada Tim Perwakilan sambil menunggu hasil sidang berikutnya.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.