Program PTSL Semakin Kencang, Pemkot Surabaya Maksimalkan Perlindungan Properti Warga

oleh -144 Dilihat
oleh
Penyerahan sertipikat tanah program PTSL oleh Pemkot Surabaya dan BPN II

SURABAYA, PETISI.CO – Hendy Pranabowo, Pelaksana Tugas Kantor Pertanahan II Kota Surabaya, menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan perlindungan yang penting bagi warga Surabaya melalui pemberian sertipikat tanah. Hal tersebut disampaikan saat penyerahan sertipikat tanah program PTSL oleh Pemkot Surabaya dan BPN II di Balai RW 05 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, Selasa (27/2/2024).

“Dalam upaya pemberantasan mafia tanah dan pencaplokan, sertipikat tanah menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum dan hak kepemilikan kepada masyarakat,” ungkap Hendy Pranabowo.

Hendy mengatakan, pemberian sertipikat tanah kepada warga Surabaya melalui Program PTSL tidak hanya sekedar tindakan administratif, melainkan juga merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hak-hak warga.

“Sertipikat tanah ini memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya, sehingga mereka tidak rentan terhadap praktik pencaplokan tanah atau sengketa tanah,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Surabaya telah gencar melakukan program PTSL untuk memberikan sertipikat tanah kepada warga.

“Sertipikat tanah adalah bukti sah atas kepemilikan tanah dan rumah. Melalui program PTSL, kami berupaya memberikan hak kepemilikan yang jelas kepada warga Surabaya, sehingga mereka dapat merasa aman dan terlindungi,” kata Hendy.

Dalam rangka mendukung efektivitas program PTSL, Hendy Pranabowo juga mengimbau kepada warga yang telah menerima sertipikat tanah untuk menjaganya dengan baik dan memahami hak-hak mereka sebagai pemilik tanah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah dan memberantas mafia tanah di kota tersebut.

“Kita harus selesaikan semuanya biar tidak ada mafia tanah di Kota Surabaya. Biar yang memilikilah yang berhak atas tanahnya, sehingga itu akan menjadi kunci keberhasilan kita semuanya,” paparnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah untuk turun ke wilayahnya masing-masing dan menyampaikan kepada warga untuk ikut program PTSL, khususnya bagi warga yang memiliki persil dan belum memiliki sertipikat tanah. Dengan cara itu, diharapkan dapat diketahui sebenarnya masih ada berapa persil di Surabaya yang belum memiliki sertipikat.

“Saya ingin merekap sebenarnya, lalu nanti saya akan lihat yang masuk ke BPN 1 berapa dan BPN 2 berapa kekurangannya. Kalau jumlahnya lebih besar dari perencanaan, maka beliau (Plt Kantor Pertanahan II Kota Surabaya) akan menyampaikan kepada biro perencanaan di Kementerian, saya juga akan menyampaikan kepada Pak Menteri,” pungkas Eri. (dvd) 

No More Posts Available.

No more pages to load.