FKLSM Jember Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

oleh -74 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sumarno

JEMBER, PETISI.CO – Kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, senilai Rp 14 M terjadi pada era pemerintahan Bupati Faida MMR, Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Jember resmi melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Jember, Senin (4/5/2021).

Kedatangan (FKLSM) Kabupaten Jember ke kantor Kejari Jember di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, diterima langsung Kasie Intel Kejari Jember Sumarno dan salah satu jaksa Ngurah Wahyu Desta.

Koordinator FKLSM Jember, Kustiono menyerahkan berkas laporan disertai dokumen temuan kepada Sumarno.

Menurut keterangan Kustiono Musri, dokumen itu tentang dugaan korupsi terkait honor kegiatan senilai Rp 14 miliar, yang terjadi di akhir masa pemerintahan Faida.

Kustiono mengatakan pihaknya sengaja melapor kepada Kejari Jember karena berprasangka baik kepada salah satu aparat hukum tersebut. Kustiono yakin kejaksaan akan memproses laporannya.

“Pimpinan Kejari dan jajarannya sekarang sudah banyak yang ganti. Saya masih berprasangka baik dan percaya mereka akan memproses laporan FKLSM,” katanya.

Kasus yang dilaporkan menurut Kustiono terkait honorarium. Pasalnya dari sebesar Rp 107 miliar temuan BPK yang dinilai tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Honorarium disebutkan sebagai salah satu elemen dalam penggunaan dana BTT (biaya tidak terduga) dari refocusing Perkada APBD penyebab kerugian keuangan negara.

Kustiono juga berjanji akan memberikan semua data-data yang dimilikinya jika itu dibutuhkan untuk menyeret pelaku korupsi anggaran penanganan Covid-19 ke pengadilan.

“Ya kami siap memberikan data-data pendukung yang dibutuhkan. Tadi kami juga sudah memberikan sebagian dokumen atau data kepada Pak Kasi Intel,” katanya.

“Pokoknya data apapun yang diminta kami siap berikan sampai ada tersangka yang diseret untuk disidangkan, biar mereka yang saat ini masih tertawa-tertawa usai garong duit negara bisa diadili dan divonis seberat-beratnya atas nama hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sedangkan, terkait laporan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tersebut, dibenarkan Sumarno kepada awak media.

“Kami telah menerima laporan dari FKLSM,” kata Kasi Intel Sumarno kepada awak media.

Menurut Sumarno, laporan itu terkait dengan opini tidak wajar BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2020.

“Sekaligus temuan penyajian kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 107 miliar tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Sumarno, FKLSM meminta Kejari Jember menindak lanjuti dugaan pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang serta dugaan tindakan korupsi.

Atas laporan tersebut pihak Kejaksaan akan melakukan telaah dan mengumpulkan dokumen-dokumen lainnya meskipun pihak FKLSM telah memberikan sejumlah dokumen kepada pihak kejaksaan.

“Kami akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu arahannya seperti apa. Karena (untuk proses lanjutan) harus didukung oleh dokumen-dokumen data yang terkait untuk mengarah tindak pidana korupsi,” katanya.

Sumarno menegaskan, jika data pendukungnya memenuhi unsur, maka pihaknya akan menindak lanjutinya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.