Fokopimda Sidoarjo Temukan Penggelembungan Data Pasien Covid-19

oleh -127 Dilihat
oleh
Forkopimda Sidoarjo melakukan sidak ke sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 salah satunya RSUD Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Forkopimda Sidoarjo melakukan sidak ke sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 salah satunya RSUD Sidoarjo.Tujuan dilakukan sidak tersebut, setelah adanya dugaan penggelembungan data pasien Covid-19.

Kecurigaan ini membuat Kapolresta Sidoarjo, Dandim Kodim 0816 dan Kajari Sidoarjo, melakukan sidak bersama Pj Bupati Sidoarjo ke RSUD Sidoarjo. Dalam sidak tersebut, dugaan penggelembungan pasien Covid-19 ternyata memang benar. Pasien positif Covid-19 yang tidak dirawat dilaporkan ke Dinas Kesehatan ada perawatan.

Dengan kejadian seperti ini Forkopimda Sidoarjo, mengajak berdialog dengan sejumlah dokter yang menangani pasien Covid-19, Selasa(13/10/2020).

Dalam dialog itu Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji meminta data sejumlah pasien Covid-19 yang sebenarnya kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan. Kenapa setiap hari penambahan pasien Covid-19 selalu bertambah terus?. Ini dikarenakan pasien dari luar kota telah dimasukkan sebagai data pasien Covid-19 di Sidoarjo.

Kombes Pol Sumardji juga mengatakan data positif aktif antara Sidoarjo dan Surabaya bedanya sangat jauh, salah satu contoh pasien Covid-19 di Surabaya ada 341 orang dan di Sidoarjo sendiri sebanyak 534 orang.

Ini menjadi pertanyaan, karena di Surabaya jumlah penduduknya ada 5 juta, sedangkan di Sidoarjo sendiri penduduknya hanya 2.5 juta saja.

“Mengapa angka positif aktif lebih banyak di Sidoarjo, padahal upaya-upaya yang dilakukan Forkopimda Sidoarjo, untuk memutus rantai Covid-19 ini sudah kita lakukan hingga program operasi yustisi pun minim pelanggaran,” tegas Kapolresta Sidoarjo.

Sementara itu Kadinkes Sidoarjo, dr. Syaf Satriawarman mengakui, data pasein Covid-19 selama ini terdapat kesalahan.

“Pasien yang sudah meninggal dan sembuh masih tercatat di data pasien Covid 19,” paparnya.

Selain itu, ada tiga rumah sakit rujukan yang melakukan kesalahan terhadap perawatan pasein Covid-19. Yakni, tidak dilakukan rawat inap, karena tidak ada penyakit bawaan, tetapi laporan pihak rumah sakit tercatat sebagai pasien rawat inap.

Hal ini merupakan jawaban yang ditunggu-tunggu dari aparat penegak hukum, karena banyak temuan dan keluhan dari masyarakat terkait penanganan Covid-19. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.