Fraksi NasDem dan Kelompok Nelayan Sepakat Tolak PP Nomor 85 Tahun 2021

oleh -49 Dilihat
oleh
: Jeanette menerima berkas penolakan PP Nomor 85 Tahun 2021 dari perwakilan nelayan di kantor DPW Partai NasDem.

SURABAYA, PETISI.CO – Fraksi DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) dan kelompok nelayan sepakat agar Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini merupakan PP baru yang ditandatangani Presiden pada 19 Agustus 2021 lalu.

“Para nelayan merasa keberatan dengan munculnya PP Nomor 85 Tahun 2021. Kami minta kepada pemerintah untuk mencabut PP itu dan dikembalikan ke PP yang lama,” kata Ketua DPW NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi kepada wartawan di selama menerima kelompok nelayan si Kantor DPW Partai NasDem, Senin (25/10/2021).

Kelompok nelayan dari berbagai daerah di Jatim itu berkumpul ke kantor DPW Partai NasDem untuk menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Senayan. Mereka dilepas oleh Jeanette, sapaan akrabnya. Tiba di Jakarta, puluhan melayan itu diterima oleh Fraksi NasDem DPR RI.

Puluhan nelayan itu berasal dari Pamekasan, Jember, Lamongan, Situbondo, Gresik, dan Trenggalek. “Jadi, saat tiba di Gedung DPR RI, Senayan, akan diterima oleh Fraksi NasDem DPR RI. Silahkan menyampaikan aspirasinya di sana,” tambahnya.

Jeanette menceritakan awal keberangkatan kelompok nelayan ke Jakarta. Pada 19 Oktober 2021 lalu, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Fraksi NasDem Hamidi datang bertemu dengannya dan menyerahkan aspirasi dari para nelayan Pamekasan yang disampaikan kepada dewan setempat.

Para nelayan tersebut merasa keberatan dengan munculnya PP Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini menelurkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 dinilai merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

Aspirasi yang disampaikan para nelayan dari Kabupaten Pamekasan itu langsung ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Pamekasan dan disampaikan kepada DPW Partai NasDem Jatim. “Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pada saya dengan amanah agar supaya aspirasinya diperjuangkan sampai ke tingkat pusat,” ungkapnya.

Atas dasar amanah tersebut, Jeanette kemudian mengajak rapat Pengurus Partai NasDem Jatim Bidang Legislatif, M Ikhsan serta beberapa pengurus seperti Handoyo. “Hasil telaah kami tidak serta merta berdasarkan dokumen ini. Tapi kami juga melakukan telaah terhadap PP yang dipersoalkan yaitu PP Nomor 85 Tahun 2021 dan PP sebelumnya PP Nomor 75 Tahun 2015,” jelasnya.

Dari hasil telaah itu, DPW NasDem Jatim bersepakat dengan para nelayan. Tak hanya nelayan Pamekasan saja namun pihaknya siap mengawal perjuangan nelayan di seluruh Indonesia.  “Yang kita wakili adalah tentu nelayan kecil, karena nelayan ‘besar’ tidak memerlukan Partai NasDem,” ujarnya.

Dari aduan itu pula, NasDem Jatim menghasilkan rumusan di tingkat provinsi. “Aspirasi itu, bukan sekadar dari partai namun juga dari nelayan dan kajian terhadap PP itu sendiri. Sehingga NasDem bertekad memperjuangkan kesejahteraan para nelayan,” tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Legislatif DPW Partai NasDem Jatim M Eksan menambahkan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021. Secara telaah dari beberapa klausul memang dirasa berat bagi para nelayan.

Padahal, PP Nomor 75 Tahun 2015 menjelaskan bahwa kapal berukuran 5-30 Gross Tonnage (GT) tidak masuk kategori yang dikenakan tarif seperti di peraturan yang baru. Hal ini berbeda dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 di mana beberapa aturan tarif mempersulit nelayan.

“Aturan baru tersebut memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 GT. Sementara sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT adalah nelayan kecil. Jelas, ini merugikan nelayan,” jelasnya.

Salah satu nelayan asal Pamekasan, H Wardan mengaku dengan terbitnya aturan ini, angka PNBP dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) untuk para nelayan mengalami kenaikan berkisar 400-600 persen dari tarif biasanya.  Jika dibandingkan, penerapan PNBP berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2015 hanya Rp 23.000 saja.

Namun pada PP Nomor 85 Tahun 2021 mencapai Rp 268.000. Sehingga kenaikan mencapai 400-600 persen. Tercatat pembayaran PNBP untuk kapal 30 GT sekitar Rp 8.040.000 per tahun. Sedangkan PHP sekitar Rp 36.400.000. Total sekitar Rp 44 juta. Jumlah itu disebut belum ditambah biaya lainnya.

Sementara tarif per GT nelayan berdasarkan PP lama hanya kena tarif Rp 23 ribu itupun tidak berlaku untuk kapal berukuran 30 GT ke bawah. Sekarang tarif mulai berlaku bagi kapal berukuran 5 GT dan biayanya mencapai Rp 268.000 per GT. “Ini terlalu memberatkan bagi nelayan. Tujuan kita ke Jakarta minta dicabutlah peraturan ini,” tegasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.