Fraksi PKS DPRD Surabaya Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perdagangan dan Perindustrian

oleh -121 Dilihat
oleh
Akhmad Suyanto, Anggota Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada hari Kamis (09/02/2023), Fraksi PKS turut menyampaikan Pendapat Akhir terkait Raperda Perdagangan dan Perindustrian yang disampaikan oleh Akhmad Suyanto.

“Pertama, berkaitan dengan barang yang diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam pasal 7, selain tunduk kepada pengaturan SNI, untuk katagori barang tertentu juga tunduk kepada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa barang atau produk tertentu wajib memiliki sertifikal Halal,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023).

Akhmad Suyanto, Anggota Fraksi PKS DPRD Surabaya ketika sampaikan pendapat akhir

Kedua, berkaitan dengan Perdagangan dan Penjualan langsung minuman beralkohol, Fraksi PKS menggarisbawahi pada Pasal 69 ayat (4) bahwa dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, wali kota dapat menerapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

“Ketiga, Raperda ini dengan sangat jelas mengatur mengenai keberpihakan kepada ekonomi rakyat yang diampu oleh keberadaan pasar rakyat. Hal ini perlu diselaraskan dengan keberadaan PD Pasar Surya dalam rangka revitalisasi 63 Pasar Tradisional,” ujar Akhmad Suyanto, yang juga Anggota Komisi B DPRD Surabaya.

Keempat, Raperda ini juga mengatur tentang Pembinaan dan Pemberdayaan bagi pelaku UMKM, juga Promosi Dagang guna memperkenalkan produk-produk lokal ke mancanegara.

“Kewenangan ini hendaknya dimanfaatkan untuk meningkatkan produk ekspor seluas-luasnya yang berasal dari produk lokal Kota Surabaya,” tegasnya.

Kelima, di dalam raperda ini juga diatur mengenai stabilisasi harga yang merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota.

“Karena itu hal ini perlu ditindaklanjuti secara intensif dan periodik agar harga-harga kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh daya beli warga kota dan tetap stabil di berbagai situasi dan kondisi,” pungkasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.