Fraksi PKS Tanyakan Kejelasan Aset YKP dan Tuntut Transparansi Rekrutmen Direksi PT YEKAPE

oleh -451 Dilihat
oleh
Cahyo Siswo Utomo, S.T., M.H., juru bicara Fraksi PKS

Surabaya, petisi.co – Rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, S.T., M.H., selaku Ketua dan juru bicara Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mempertanyakan kejelasan aset YKP (Yayasan Kas Pembangunan) yang akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054, Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penetapan Rumah Potong Hewan sebagai Perusahan Perseroan Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE.

Cahyo meminta kejelasan terkait audit aset YKP sebelum pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE.

“Fraksi PKS DPRD Surabaya juga mengingatkan, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan (profit oriented), sehingga PT YEKAPE Perseroda harus memiliki rencana indikator kinerja keuangan yang achievable, measurable, sekaligus feasible dan profitable,” katanya, Senin (18/11/2024) kepada wartawan.

Ia juga menekankan bahwa PT YEKAPE Perseroda harus tetap menjalankan fungsi pelayanan umum, terutama dalam menyediakan solusi perumahan rakyat dan memberikan solusi bagi antrian rusunawa dan rusunami yang mencapai belasan ribu keluarga di kota Surabaya.

Cahyo menyinggung modal yang disetor Pemkot hingga saat ini sebesar Rp127 miliar 128 juta dan meminta penjelasan mengenai rencana bisnis PT Yekape Perseroda ke depan, serta hasil analisis investasi dari Pemkot.

Di samping itu, berkenaan dengan rekrutmen Direksi dan Komisaris, Fraksi PKS meminta agar pengangkatan Komisaris dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya.

“Dengan tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54, dalam perekrutan Direksi dan Komisaris harus selalu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” jelasnya.

Cahyo menekankan pentingnya orientasi profit dan layanan umum menjadi landasan keberadaan Direksi dan Komisaris, serta keberpihakan kepada kepentingan warga kota Surabaya, yakni terpenuhinya hunian dan perumahan rakyat yang layak serta terjangkau.

Terkait anak perusahaan PT Yekape, Cahyo meminta penjelasan mengenai jumlah anak perusahaan dan memastikan bahwa keberadaan anak perusahaan tersebut masih sejalan dengan tujuan pendirian PT Yekape Perseroda. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.