Gagal Audensi dengan Kapolda Jatim Terkait Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Kecewa

oleh -140 Dilihat
oleh
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ketika diwawancarai awak media

SURABAYA, PETISI.COKetua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (21/02/2023). Kedatangannya untuk mempertanyakan sampai mana perkara kasus kekerasan dugaan seksual, kekerasan fisik, dan verbal, serta eksploitasi ekonomi di SMA SPI Kota Batu.

Mulai pukul 10.00–11.30 WIB, Komnas PA berserta rombongannya tersebut hanya ditemui oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Saya merasa kecewa. Sebab, keinginan kami beraudensi dengan pak Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto terkait tentang perlindungan anak yang ada di Jawa Timur tersebut. Namun hari ini belum bisa ditemui,” ujar dia ketika dikonfirmasi awak media.

Lanjut Sirait, sudah mengirimkan permohonan surat resmi mengenai audensi kepada pak Kapolda Jatim. “Namun masih belum ada tanggapan mengenai urusan perlindungan anak,” katanya setelah audensi dengan Dirreskrimum Polda Jatim.

Dia menjelaskan, dalam audensinya tersebut membahas mengenai dua hal. Pertama, bagaimana langkah-langkah dalam menangani kasus pelanggaran kekerasan kepada anak di Jawa Timur. Kedua, berdiskusikan mengenai follow up laporan polisi yang dibuat Sheren dan Robert tentang dugaan eksploitasi ekonomi di SMA SPI yang sudah hampir 1 tahun dilimpahkan Polda Bali ke Polda Jatim.

“Terkait pembahasan audensinya tersebut, tentunya memberikan perlindungan kepada anak di Jatim, dan jangan sampai menjadikan kekuatiran kepada masyarakat termasuk tentang penculikan dan sebagainya. Hal ini, memang upaya langkah-langkah penyidikan sudah dilakukan oleh Polda Jatim dalam olah TKP,” imbuhnya.

Maka dari itu, Komnas PA datang ke Dirreskrimum Polda Jatim dan langsung didampingi oleh Kasubdit Renakta dan Unit PPA Polda Jatim dalam berdiskusi soal perlindungan anak.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), sudah hampir 5 bulan masih belum ada,” tuturnya.

Arist menjelaskan secara panjang lebar, mengapa kasusnya terlampau lama, sehingga pihaknya merasa tidak ada kepastian hukum terhadap laporan itu (kasus dugaan eksploitasi ekonomi,-red).

“Sementara data dan bukti sudah cukup, kenapa ini belum dilakukan penyidikan yang lebih intensif lagi,” keluhnya.

Hal tersebut, ia tetap konsisten dalam membela dan melindungi anak yang ada di Indonesia demi kepentingan kemasyarakatan, selain itu, ia mengatakan kenapa terduga pelaku itu belum diperiksa, sementara saksi-saksi sudah ada.

“Minggu depan, Rabu akan segera dilakukan gelar perkara yang menghadirkan 13 saksi saat ini dilindungi LPSK,” pungkasnya.

Selain itu, menurut Arist, penyidik kesulitan dalam mendatangkan saksi-saksi alumni-alumni SMA SPI yang saat ini, sudah di bertempat tinggal berbeda-beda kota.

“Tetapi sekalipun demikian, tadi disepakati saksi-saksi yang ada di LPSK itu bisa difasilitasi dan dibiayai oleh LPSK bertemu di tempat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto masih belum menjawab konfirmasi kepada awak media terkait kekecewaan Ketum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Dihubungi lewat sambungan pesan WhatsApp, Selasa (21/2/2023), Kombes Pol Dirmanto belum merespon, meski ponselnya aktif. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.