Beraksi Seorang Diri, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bubutan

oleh -175 Dilihat
oleh
Pelaku curanmor di 5 TKP yang diamankan Polsek Bubutan

SURABAYA, PETISI.COMapolsek Bubutan, Polrestabes Surabaya meringkus Sariman, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya.

Dalam aksinya tersangka  menggondol beberapa sepeda motor Honda Beat hitam nopol M 3415 TL beserta Stnk, Sepada Motor Beat nopol L 4828 AAK, STNK Honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 2003 HT dan STNK Honda Beat hitam S 4593 ON tahun 2018.

Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Christian Manapa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, anggota kemudian menyergap Sariman,” kata Ade panggilan akrabnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di lima TKP Kota Pahlawan Surabaya. Yakni, Jalan Pawiyatan, Jalan Joyoboyo Timur 2, Jalan Tidar 130, Depot Mantili Jalan Jetis Baru 36, dan Jalan Pulo Wonokromo 271 A, Surabaya.

Modusnya pelaku pada saat melakukan aksi pencurian itu secara mobile, setelah melihat sasaran sepeda motor Honda Beat yang terparkir di parkiran dengan kondisi kunci masih menempel di tempatnya. Pelaku dengan cepat mendatangi sepeda motor kemudian dibawa kabur.

Kapolsek menambahkan, pelaku Sariman setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor, kemudian menyuruh rekannya yang berinisial E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjualnya ke wilayah Madura senilai Rp 3-4 juta dan Sariman mendapatkan bagian antara Rp 1,2-1,5 juta.

“Atas perbuatannya, pelaku Sariman dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.