Gaji Perangkat Belum Direkomendasi Kades Wonosari, Kepala DPMD Bondowoso: Hak Orang Lain Tidak Boleh Ditahan-tahan

oleh -73 Dilihat
oleh
Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yulianti

BONDOWOSO, PETISI.CO – Empat orang perangkat desa di Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, ngadu ke komisi IV DPRD Bondowoso, lantaran selama 4 bulan tidak terima Pendapatan Tetap Perangkat Desa (PTPD) atau gaji. Padahal, mereka masih aktif sebagai perangkat desa tersebut.

Dikonfirmasi, ketua komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, menyebutkan, empat orang perangkat desa tersebut, keluhkan kebijakan Kepala Desa Wonosari. Mereka 4 bulan tidak terima gaji.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat selalu memberikan pelayanan dan menampung setiap aspirasi serta menindaklanjuti keluh dan kesah masyarakat.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan memanggil kepala DPMD, camat dan kades nya,” sebut politisi partai Amanat Golkar itu, belum lama ini.

Jikalau Kadesnya, lanjut dia, masih saja tidak merekomendasi PTPD itu ke bank Jatim, itu tidak ubahnya seperti penggelapan.

“Lebih jelasnya, kita tunggu saja haering selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yulianti, menegaskan, PTPD itu merupakan hak perangkat desa ketika yang bersangkutan masih bekerja atau belum ada SK pemecatan dari desa.

Hak orang tidak boleh ditahan-tahan. Tidak boleh dikompromikan.

“Ini hak orang. Kades seharusnya segera merekomendasikan untuk pencairan PTPD atau gaji perangkat desanya di bank Jatim,” katanya, Senin (25/7/2022).

Di tanya perihal terkait proses pemberhentian perangkat desa?.  Menurutnya, kami menyarankan agar para Kades tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.

“Ada aturan-aturan yang mendasari. Jadi tidak bisa semena-mena,” cetus Haeriyah.

Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan karena tidak disiplin.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” sebutnya.

Seraya menambahkan, kami berharap kepada  para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya.

“Agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.