Gasak HP dan Uang, Dua Pria Asal Nganjuk Ditangkap Polsek Ngantru Polres Tulungagung

oleh -107 Dilihat
oleh
Kedua maling HP dan uang yang ditangkap Polsek Ngantru Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung menangkap dan mengamankan dua pelaku pencurian di sebuah toko milik Sul (34) seorang warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru pada Selasa (26/01/2022) lalu.

Dua orang pelaku yang ditangkap masing-masing adalah berinisial T (37) warga asal Dusun/Desa Tanjung tani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan S (49) warga asal Dusun Jajar, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Keduanya ditangkap petugas dirumahnya masing-masing,” terang Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Selasa (08/02/2022) pagi.

Menurut Nenny, kedua pelaku dengan berdalih membeli BBM (bensin eceran) dan sosis, 2 pria asal Kabupaten Nganjuk, berhasil menggasak HP dan uang pemilik toko yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Selang 11 hari kemudian tepatnya pada hari Minggu (06/02/2022) malam, 2 pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian di toko korban akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung,” tambah Nenny.

Lebih lanjut Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian tersebut, awalnya kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mendatangi toko korban dengan berpura – pura membeli BBM atau bensin eceran.

Di saat salah satu pelaku mengisi BBM, pelaku yang lain, masuk ke toko dengan alasan membeli sosis dan berhasil mengambil HP serta uang korban.

Korban yang curiga dengan gelagat pelaku yang buru – buru pergi setelah membayar, langsung masuk kedalam toko, namun sayang, HP yang ditaruh di atas meja kaca / kasir dan uang tunai Rp. 2.000.000 yang berada di dompet warna coklat didalam etalase rokok, sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.500.000. Korbanpun, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngantru,” lanjut Iptu Nenny Sasongko.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. “Pelaku yang ditangkap pertama berinisial T pada pukul 21.00, selanjutnya pada pukul 23.00 menangkap pelaku lainnya berinisial S,” lanjut Nenny.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru, Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Selain HP dan Dosbooknya, anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan (sarana) pelaku untuk beraksi.

“Atas perbuatannya, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUH Pidana,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.