Gebyar HPN, PWI Nganjuk Bersama Polres Gelar Baksos, Vaksinasi dan Kesehatan

oleh -151 Dilihat
oleh
PWI Nganjuk bersama Forkopimda dan Polres Nganjuk gelar baksos

NGANJUK, PETISI.CO – Kemeriahan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 masih berlangsung, kali ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk, gelar bakti sosial (baksos), sekaligus vaksinasi, dan kesehatan bersama Polres Kabupaten Nganjuk di Dukuh Loricik, Dusun Sumber, Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Kamis pagi (16/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Baksos kali ini terlaksana di daerah terpencil, dimana hanya ada satu akses untuk sampai di Dukuh Loricik. Terlebih lagi dengan medan yang hanya cukup untuk dilewati satu kendaraan saja, dengan melewati tengah hutan dan terpisah dari beberapa desa lainnya.

Dalam giat ini turut hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, Danramil Nganjuk, Ketua PWI Nganjuk, Andik Sukaca, Camat Ngetos, Kepala Desa Kuncir, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Selain vaksinasi, dan juga Bakti Kesehatan, di sela kegiatan tersebut pun dilaksanakan juga temu wicara, dimana antara pejabat, rekan pers, dan juga warga duduk bersama, yang bertujuan menyerap aspirasi dan keluh kesah masyarakat.

Pada kegiatan yang berlangsung dengan gayeng tersebut, kepala dusun (Kasun) Sumber, Sutarno menyampaikan keluh kesah warganya, untuk akses menuju pemukiman yang terbilang sulit dan jauh. Karena untuk melakukan aktivitas mereka, warga dukuh Loricik harus melewati tanah desa lain.

“Karena harus melewati Desa Mojoduwur, dan Dusun Jatirejo. Harapan kami bisa segera dibangun akses jalan yang baik, untuk mempermudah masyarakat kami pak,” ujar Sutarno.

Sutarno menambahkan, adanya sisa galian tambang yang sangat mengkhawatirkan bagi warganya.

“Dan juga ada bekas galian tambang, yang sangat mengkhawatirkan bagi warga di Dukuh Loricik,“ tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Tatit Heru Tjahyono, Ketua DPRD Nganjuk menegaskan, bahwa pembangunan akses jalan harus sesuai dengan peruntukannya, apakah masuk di ranah desa atau akses Kabupaten.

“Kalau jalan tersebut adalah jalan desa, penghubung antar desa maka pembangunannya bisa menggunakan APBDes. Nanti bisa dianggarkan dan menjadi bahan usulan,” tutur Tatit.

AKBP Muhammad pun menambahkan, untuk galian tambah jika ada izin resmi, maka tidak bisa diproses namun jika terbukti itu ilegal, atau tidak memiliki izin maka bisa dilaporkan ke Polres Nganjuk.

“Untuk galian tambang jika tersapat izin resmi, maka tidak dapat diproses, kecuali memang tambang tersebut tidak memiliki izin, maka bisa segera ditindak oleh petugas kami,“ pungkas AKBP Muhammad. (irzi)

No More Posts Available.

No more pages to load.