Gebyar Vaksinasi Timbulkan Kerumunan, Pemuda Pancasila Lamongan Bawa ke Jalur Hukum

oleh -111 Dilihat
oleh
MPC Pemuda Pancasila Lamongan di SPKT Polres Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Kasus dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan gebyar vaksin yang digelar Dinas Kesehatan Lamongan di Alon – Alon Lamongan pada Sabtu (28/8/2021) lalu masih menyisahkan masalah dan cenderung banyak menuai kecaman masyarakat.

Tidak mau berlarut larut, kali ini giliran Ormas MPC Pemuda Pancasila Lamongan membawa kasus gebyar vaksin yang menimbulkan kerumunan massa itu ke jalur hukum.

Pengaduan oleh Ormas MPC Pemuda Pancasila Lamongan dengan nomor STTPM/282/VIII/2021 ke pihak Polres setempat menunjukan keseriusan mereka menempuh jalur hukum atas peristiwa gebyar yang menimbulkan kerumunan.

“Kami ingin menegakan keadilan, tidak tebang pilih baik itu kepada pejabat maupun rakyat, dalam hal ini aparat penegak hukum harus bisa tegas,” ungkap Andriyanto Wicaksono, ketua MPC Pemuda Pancasila Lamongan, Kamsi (2/9/2021)

Dalam laporannya, Andri sapaan akrabnya menganggap, ada beberapa kesalahan di lapangan saat pra acara gebyar maupun berjalanya acara yang melanggar aturan perundang-undangan.

“Maka kita sampaikan ke masyarakat umum, khususnya warga Kab. Lamongan yang jadi delik aduan kami itu terkait dugaan pelanggaran prokes gebyar vaksin di alun-alun beberapa waktu yang lalu, kami berharap aduan kami bisa cepat di proses,” lanjutnya.

Tidak berhenti disitu, Andri juga mengatakan, pihaknya juga telah menelusuri terkait adanya kelalaian dari pihak penyelenggara yang tidak mempersiapkan petugas pengamanan untuk mengantisipasi kerumunan.

“Kadinkes Lamongan (Taufik Hidayat -red) dalam hal ini tidak sanggup melaksanakan tanggung jawabnya dalam kegiatan serbuan vaksin sehingga tidak terciptanya kordinasi dengan pihak yang lain untuk pengamanannya,” jelasnya.

Andri menambahkan, bahwa Ormas MPC Pemuda Pancasila Lamongan juga sudah menanyakan hal tersebut ke pihak keamanan.

“Saya sudah menanyakan ke pihak Kodim dan pihak pengamanan lainya maupun Pol PP memang tidak adanya kordinasi dari Dinkes,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, kepala bidang hukum MPC Pemuda Pancasila Lamongan, Surya Astawan menegaskan jika pasal yang disangkakan kepada pihak Dinkes adalah mutlak menjadi dasar dalam proses hukum.

Tentu pihaknya berharap agar dengan aduan ini segala jenis kesimpangsiuran bisa dijelaskan di ranah hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Untuk dugaan pelanggaran hukum Dinkes Lamongan sebagaimana ketentuan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ataupun UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” pungkasnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.