Gelapkan Uang Perusahaan,  Sat Reskrim Polres Blitar Amankan Sales

oleh -133 Dilihat
oleh
Pelaku saat diperiksa petugas

BLITAR, PETISI.CO – Sat Reskrim Polres Blitar meringkus pelaku penggelapan dana perusahaan, Mohamad Nur Komari (41), Sales wilayah Jawa Timur PT First Ocean International, Senin (17/2/2022).

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku diamankan setelah mengelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta.

“Pelaku menggelapkan uang sebesar seratus juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Kasatreskrim Polres Blitar.

Lebih lanjut AKP Tika menjelaskan, awalnya pelaku ini menyetor uang ke perusahaan lancar. Namun saat pelaku mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar pelaku meminta agar uangnya dibayar secara tunai sebesar 42. 809.760. Lalu pembayaran kedua sebesar 50.000.000.

“Uang itu tidak disetor ke perusahaan, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Sementara akibat perbuatan pelaku, kini perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar hampir sembilan puluh dua delapan ratus juta rupiah.

Dan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya, yaitu diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.