Gelapkan Uang Toko, Evy Divonis 30 Bulan, Mantan Suami 10 Bulan

oleh -60 Dilihat
oleh
Terdakwa Evy Tanudjaja.

SURABAYA, PETISI.CO – Nasib malang dialami dua terdakwa, Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go (berkas terpisah). Setelah bercerai, mereka diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka didakwa menggelapkan uang Toko Hanjaya di Ruko Dupak Mutiara Surabaya, senilai lebih kurang Rp 12 miliar. Atas laporan Go Han Sen dkk, pemilik bersama Toko Hanjaya.

Rabu (20/1/2021), dalam sidang putusan yang berlangsung virtual di ruang Candra PN Surabaya, mereka dijatuhi hukuman berbeda.

Terdakwa Evy Tanudjaya yang dituntut dua tahun dan delapan bulan, divonis 30 bulan penjara. Sedangkan mantan suaminya, terdakwa Tommy Tandian Go yang juga Bos Toko Hanjaya, dihukum lebih ringan. Tommy yang dituntut satu tahun dan lima bulan, cuma divonis 10 bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Martin Ginting disebutkan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah itu dinyatakan terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo p pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Evy Tanudjaja selama dua tahun dan enam bulan (30 bulan). Dan terdakwa Tommy Tandian Go selama 10 bulan penjara,” kata Martin Ginting membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra, Rabu (20/1/2021).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana.

Sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Untuk terdakwa Evy, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Go Han Sen dkk.

Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa tidak pernah dihukum.

Menanggapi putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan, penasihat hukum terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Angga, penasihat hukum terdakwa Tommy menyatakan terima. Sementara JPU, menanggapi dua putusan tersebut dengan pikir-pikir.

Usai sidang, Yafet dikonfirmasi wartawan terkait putusan kliennya mengatakan, bahwa dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaannya, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.

“Pembelaan kami tidak dipertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, akan tetapi tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding,” kata Yafet.

Sementara itu, JPU Yusuf Akbar Amin, ketika dikonfirmasi terkait perbedaan penuntutan terhadap kedua terdakwa menyampaikan, bahwa untuk terdakwa Tommy pertimbangannya karena sudah melakukan perdamaian dengan korban, serta tidak berbelit-belit selama persidangan.

“Pertama, terdakwa Tommy sudah ada perdamaian mas. Yang kedua tidak berbelit-belit. Beda dengan terdakwa Evy,” kata Yusuf kepada wartawan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.