SURABAYA, PETISI.CO – Terbukti menggelapkan uang perusahaan Rp 101 juta, terdakwa Septi Nur Indayati karyawati PT Sahabat Daya Tehnik, diganjar hukuman 18 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Septi Nur Indayati dinyatakan terbukti bersalah. Sengaja memiliki barang milik orang lain dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Septi Nur Indayati pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1/2021).
Atas putusan ini, terdakwa Septi Nur Indayati menyatakan pikir-pikir. Karena putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Suwarti, yang menuntut 1 tahun 2 bulan penjara.
Terdakwa bekerja di PT Sahabat Daya Teknik dan menjabatan Staff Administrasi dengan gaji Rp 3.500.000 per bulan.
Dia bertugas mengatur keluar masuknya uang kas kecil, membuat invois dan faktur pajak, membuat daftar utang piutang, menagih customer dan mengambil giro.
Juga menghitung dan membayar gaji karyawan proyek, mengambil cek, membuat laporan pengeluaran bulanan kas kecil piutang dan utang.
Terdakwa membuat nota kas keluar laporan bulanan palsu. Dengan cara menghapus nilai pengeluaran dengan tip x, mengganti dengan nilai baru dan menyamakan dengan laporan bulanan, berubah lebih besar.
Saat dilakukan audit internal oleh saksi Joe Lucky selaku pemilik PT Sahabat Daya Teknik, ada kerugian sebesar Rp. 101.493.503. (pri)