Beli Rumah dan Tanah Gunakan Uang Perusahaan, Nurul Jadi Pesakitan

oleh -191 Dilihat
oleh
Terdakwa Nurul Isnawati, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COMemilih pegawai di bagian keuangan, ternyata gampang gampang susah. Awalnya terlihat jujur dan cakap. Namun setelah tiap hari menangani duit, akhirnya tergiur untuk memiliki. Kemudian melakukan penyimpangan.

Seperti yang dilakukan Nurul Isnawati, bagian administrasi CV SASS Production di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. Akibat perbuatan yang menyimpang, perusahaan merugi Rp 1,3 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan, Nurul diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dalam dakwaan hanya mengatakan, terdakwa Nurul bekerja di CV SASS Production. Bertugas dan bertanggung jawab di bagian administrasi.

Selain itu juga menerima order, pembelanjaan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan.

Perkara yang menjerat Nurul, bermula dia diberi tugas menagih uang ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. Uang tagihan yang diperoleh harusnya ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS, yaitu rekening BCA atas nama Sudiyono.

Namun, terdakwa Nurul tanpa sepengetahuan saksi Uswatun Hasanah (Direktur CV SASS), mengalihkan pencairan Bilyet Giro ke rekening BCA atas namanya sendiri.

“Maka, terdakwa telah mendapatkan uang milik CV SASS dari pembayaran PT Nipsea Paint and Chemicals Gresik. Tidak mengirimkan seluruh uang yang diterima ke perusahaanya,” kata Suwarti di ruang Candra PN Surabaya.

Setelah mendapatkan uang, terdakwa menggunakan untuk keperluan pribadi. Diantaranya, merenovasi rumahnya di Dusun Candirejo, Desa Rejoso, Kecamatan Ponggok, Blitar senilai Rp 110 juta.

Merenovasi rumahnya di Jalan Pulo Wonokromo, sebesar Rp 70 juta. Membeli tanah di Perumahan Suruh Permai Sukodono, Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, membeli HP dengan harga Rp 6,8 juta, tas dan baju.

“Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja kurang lebih Rp 1,304 miliar,” jelas Suwarti.

Setelah pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menanyakan kebenaran isi dakwaan jaksa kepada terdakwa Nurul.

Seketika Nurul pun membenarkan dakwaan tersebut. “Benar Pak hakim, keterangannya,” kata Nurul.

“Baik, benar ya. Sidang ditunda minggu depan untuk keterangan saksi-saksi,” kata Martin sembari menutup sidang.

JPU Suwarti yang menjerat terdakwa Nurul dengan pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan, akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Senin (22/3/2021). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.