Gubernur Jatim Imbau Pengelola Lokasi Ibadah Perhatikan Informasi Kedaruratan Bencana Covid-19

oleh -36 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah bersama Wagub Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengimbau agar pengelola lokasi ibadah dan setiap masyarakat di Jatim untuk benar-benar memperhatikan informasi kedaruratan bencana penyakit akibat Covid-19 dalam memutuskan pelaksanaan ibadah sholat Jumat.

“Imbauan ini demi melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 dan dengan memperhatikan hasil pembahasan ulama,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/3/2020).

Pihaknya menghormati imbauan Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan setelah dilaksanakannya pertemuan perwakilan organisask keagamaan Islam di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/3/2020) malam.

Pertemuan itu, menekan pentingnya pencegahan risiko Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah sholat Jumat. Diantaranya dengan memastikan telak terlaksana upaya disinfeksi lokasi sholat Jumat sebelum pelaksanaan ibadah.

Gubernur Khofifah menunjukkan peta penyebaran virus Corona di berbagai daerah di Jatim

“Dipastikannya setiap jemaah sholat Jumat telah melakukan pembersihan, terutama cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, peniadaan karpet di masjid, pengenaan penutup hidung dan mulut dan memastikan kondisi kesehatan setiap jemaah yang memasuki tempat ibadah, seperti kondisi suhu badan,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan sholat Jumat hari ini di lingkungan Pemprov Jatim dan instansi pemerintah, TNI, Polri atas pertimbangan le daruratan bencana wabah Covid-19, maka pelaksanaan ibadah sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur di tempat masing-masing.

“Mengingat dinamika penyebaran Covid-19, maka untuk pelaksanaan sholat Jumat minggu depan sebaiknya diganti dengan sholat dzuhur di kediaman masing-masing,” imbaunya.

PBNU sendiri, tambah Khofifah juga telah menentukan tingkat resiko (uzur atau tidaknya) pelaksanaan ibadah sholat Jumat. Dalam hal ini, gubernur Khofifah menggunakan terminologi zona kuning dan merah dalam melaksanakan imbauan MUI dan pemuka agama (LBM PBNU).

“Yang tergolong zona kuning ini belum ada yang terjangkit. Sehingga dibutuhkan perlindungan agar tak tertular. Sedangkan zona merah dinyatajan positif dan dilarang mengikuti ibadah sholat Jumat secara berjamaah,” ungkapnya. (bm)