Gubernur Jatim Umumkan Kebijakan Ekonomi Atasi Dampak Corona

oleh -81 Dilihat
oleh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan paket kebijakan guna mengatasi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Corona, melalui video conference dengan Bupati dan Wali Kota se Jatim, di gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (27/3/2020).

Upaya Pemprov dalam mencegah penyebaran Corona dilakukan massif dan efektif dengan prinsip Gotong Royong Melawan Covid -19.

Khofifah, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengantisipasi melonjaknya angka penyebaran corona di Jatim dan terutama mengatasi dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 serta prediksi krisis ekonomi.

Kebijakan ekonomi Jawa Timur tentu saja mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat diantaranya memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pertemuan yang bisa ditunda dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan masyarakat akan dipangkas.

Selanjutnya, anggaran tersebut akan dialokasikan ulang untuk mempercepat pengentasan dampak Corona, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun ekonomi.

“Juga terkait persoalan ketersediaan bahan pokok. Pemprov Jatim akan memastikan seluruh stok pangan yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait dampak ekonomi lainnya, seperti kemungkinan terjadinya kredit macet Khofifah mengatakan Pemerintah Pusat melalui OJK memberikan relaksasi kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Relaksasi berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.

Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Semuanya butuh penjelasan lebih detail . Maka OJK dan BI perwakilan Jatim menjadi nara sumber dalam rakor hari ini.

Berbagai langkah bisa berhasil jika didukung oleh seluruh elemen bangsa. Forkopimda, Pemprov, instansi vertikal, organisasi profesi terutama IDI , PPNI, pelaku usaha, UMKM, pedagang, masyarakat dan lain sebagainya.

“Kita harus kolaborasi. Bergotong royong menghadapi covid-19 ini,” tukas Khofifah.

Beberapa payung hukum masih harus disosialisasikan misalnya Kepres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid – 19, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19, Permenkeu tentang dana bagi hasil, DAU dan dana insentif, SE Mendagri dan SE Menpan /RB dan sebagainya.

“Pemahaman atas payung hukum harus jelas sehingga tindak lanjut di lapangan bisa cepat,” ungkap Khofifah usai video conference.

Vidcon ini dihadiri Wakil Gubernur Emil Dardak, Tim Gugus Tugas, Ka Kanwil Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim, Bambang Mukti Riyadi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim Alexander Rudi Setiyadi dan Kanwil Perbendaharaan Jatim Dedi Setiyadi.

Khofifah juga mengingatkan adanya  fakta yang tidak dapat dipungkiri, soal perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis setelah diterapkannya kebijakan social atau physical distancing, pembatasan perjalanan, dan penutupan berbagai destinasi pariwisata.

Akibatnya, berbagai sektor ekonomi terdampak, seperti transportasi, jasa, perdagangan, dan keuangan.

“Belum lagi secara psikologis ada masyarakat yang melakukan aksi panic buying sehingga sejumlah kebutuhan menjadi langka di pasaran dan mahal. Efeknya pun cukup terasa pada penurunan daya beli masyarakat,” imbuhnya.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.