Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha Agar Pemberian THR Kepada Pekerja Tidak Dicicil

oleh -92 Dilihat
oleh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, petisi.co – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada para pengusaha di seluruh Jatim untuk memformulasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh dengan tepat waktu.

“Kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh,” ujarnya di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3/2025).

Imbauan gubernur Khofifah ini dikeluarkan mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja/buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan. Sekaligus  merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja/buruh sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Khofifah mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja/buruh yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Melalui SE Gubernur itu, Khofifah menyebut THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE Gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja (Bulan) : 12 x 1 bulan upah.

“Diharapkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Makanya para pengusaha segera memformulasikan perencanaan keuangan mereka untuk memastikan pemberian THR,” jelasnya.

Khofifah juga mengimbau para pekerja/buruh untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadan. “Bulan Ramadan adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat ikatan sosial di lingkungan kerja, serta meningkatkan produktivitas,” tandasnya.

Di sisi lain, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi online, Khofifah juga minta kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Menurutnya, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentung uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tuturnya.

Secara khusus, Khofifah minta kepada Bupati/Walikota agar memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di Wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang undang.

Pemprov Jatim melalui Disnaker Prov. Jatim, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja. Termasuk THR, dapat terpenuhi dengan baik, serta mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan setiap provinsi, kab/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.