Gubernur Khofifah Perintahkan Seluruh ASN PN Surabaya Jalani Rapid Test

oleh -142 Dilihat
oleh
Heru Tjahjono saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memerintahkan untuk dilakukan rapid test kepada seluruh ASN Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyusul meninggalnya seorang juru sita dan seorang hakim PN setempat.

“Ibu Gubernur sudah memerintahkan arahan ASN PN Surabaya segera dilakukan rapid test. Waktunya kapan, pokoknya secepatnya,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Senin (15/6/2020) malam.

Ketua tim kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi belum bisa menjelaskan tentang status hakim dan juru sita PN Surabaya, apakah positif Covid-19 atau bukan.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan tracing dan rapid test,” ucapnya.

Seperti diketahui, seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto dan juru sita Surahmat mendadak meninggal pada Kamis lalu. Diduga keduanya terjangkit Covid-19.

Atas kasus itu kantor PN Surabaya mulai Senin (15/6/2020) meliburkan ASN dan pegawai lainnya. Juga persidangan diliburkan sampai 14 hari kedepan. Kecuali persidangan yang tidak bisa ditunda.

Itupun melalui sidang virtual. Sedangkan pelayanan lainnya hanya satu pintu dengan penjagaan amat ketat.

“Iya persidangan diliburkan sementara,” katav Kahumas PN Surabaya Martin Ginting.

Khusus karyawan yang masuk diatur waktunya. Ini untuk memutus mata rantai virus Corona di lingkungan PN Surabaya.

Kebijakan libur 14 hari, mulai Senin tanggal 15 sampai 26 Juni 2020, sesuai perintah Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk mengambil langkah strategis melindungi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sehari hari melayani publik maupun juga untuk melindungi para pencari keadilan/ pengguna jasa pengadilan.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.