Gubernur Khofifah Tegas Melarang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik atau Kepentingan Pribadi

oleh
oleh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membagikan beras kepada warga di Desa Sedati Gede

Sidoarjo, petisi.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melarang penggunaan mobil dinas milik Pemprov Jatim oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan pribadi seperti mudik atau berlibur lebaran. Pernyataan itu tegas disampaikan Khofifah sesuai menghadiri acara Pasar pangan murah Ramadan di Desa Sedati gede, Sidoarjo, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik atau pun hal lain di luar tugas kedinasan.

“Mobil dinas milik Pemprov tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Contohnya mudik atau kegiatan liburan di luar tugas kedinasan,” tegasnya.

Khofifah menjelaskan agar masyarakat tidak salah persepsi, jika selama masa Lebaran mendapati mobil dinas yang berkeliling di jalan maka bisa dipastikan mobil tersebut tengah digunakan untuk kepentingan negara seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang harus melaksanakan tugas selama libur Lebaran.

“Saya sampaikan misalnya saja dishub. Ini bukan liburan, namun kendaraan untuk menjaga kelancaran arus mudik. kendaraan dinas juga boleh untuk layanan kesehatan,” katanya.

Khofifah juga tak menampik jika ada sejumlah kendaraan yang masih dipakai saat arus mudik Lebaran. Namun peruntukannya jelas, kendaraan-kendaraan tersebut dioperasikan untuk kepentingan masyarakat.

“seperti tim kesehatan, memang mereka harus berkeliling untuk memberikan layanan, jadi boleh pakai mobil dinas,” terang Khofifah.

Selain itu Khofifah menjelaskan ada tiga kategori pelaksanaan dinas di wilayah Pemprov Jatim selama periode Idul Fitri 1446 H.

“Ada tiga kategori, pertama merupakan ASN yang 100 persen bekerja dari kantor (work from office/WFO), seperti ASN dari Dishub, Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memang diharuskan untuk bertugas melayani rakyat saat Lebaran,” terangnya.

Selanjutnya kategori kedua, ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA), dengan ketentuan maksimal 25 persen hingga 50 persen tergantung kebijakan dari setiap kepala dinas untuk pengaturan kuota bekerja dari kantor maupun dari mana saja.

Selain itu Khofifah juga menyatakan kategori terakhir merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang lebih fleksibel dengan ketentuan yang ketat, yang ditentukan oleh kepala dinas terkait.

“Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat,” tegas Khofifah. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.