Gubernur Khofifah Umumkan Kenaikan UMP Jatim 2020

oleh -39 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah memberikan keterangan pers

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim di tahun 2020. Nilainya mencapai Rp 1.768.777,08.

“Setiap tanggal 1 November, secara nasional setiap provinsi mengumumkan UMP. Hari ini, secara resmi besaran UMP kita umumkan,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya, di Jatim sebenarnya yang diberlakukan yakni Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Karena, seluruh kabupaten dan kota di Jatim telah memiliki dan menyetor UMK.

“UMP ini nantinya akan berlaku pada Januari 2020. Tetapi hari ini, ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi UMP ini sesungguhnya nanti yang efektif berlaku adalah UMK,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo menambahkan UMP Jatim mengalami kenaikan. Angkanya kini mencapai Rp 1.768.777,08.

Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jatim bertengger di angka Rp 1.508.894,80.

“Saya menyampaikan rilis UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020. Namun demikian, UMP di Jatim ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang akan diusulkan,” ujarnya.

UMP Januari 2020 itu, lanjutnya, berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51 persen. “UMP provinsi 2020 memasuki angka 1.768.777,08 rupiah,” tandasnya.

Himawan menyebut nantinya standar upah yang berlaku yakni UMK. Namun hingga kini, dirinya masih menunggu setiap kabupaten dan kota untuk menyetorkan UMK.

“Hari ini sudah masuk 2 kab dan kota. Dari kabupaten Malang dan kota Batu . Kawan-kawan sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua SPSI Jatim, Fauzi mengapresiasi kenaikan UMP ini. Kenaikan UMP ini juga berbanding lurus pada kenaikan UMK.

Selain itu, dari perhitungannya, nanti rata-rata beberapa kab/kota di Jatim, UMK-nya mencapai Rp 4,2 juta setiap bulan.  UMP di Jatim itu hanya formalitas karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh kabupaten atau kota di Jatim.

“Maka tanggal 20 Nopember maksimal 21 Nopember, Ibu Gubernur akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan 1 Januari tahun depan,” ucap Fauzi.

Pihaknya sudah mendengar, UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 %. Artinya, Insya Allah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus sekitar Rp 4,2 juta kurang lebih. Maka atas nama SPSI mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali atas hal ini,” tandasnya. (bm)