Gus Firjaun Temui Aksi Mahasiswa PMII, Sepakat Tolak Tambang

oleh -51 Dilihat
oleh
Aksi Masa Mahasiswa PMII Cabang Jember di depan Kantor Pemkab Jember, Rabu (10/11/2021)

JEMBER, PETISI.CO – Ratusan aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember ditemui Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman di depan Kantor Pemkab Jember, Rabu (10/11/2021).

Saat menjumpai massa aksi mahasiswa, Wabup Jember Gus Firjaun menyampaikan sikapnya yang juga sama melakukan melakukan penolakan terhadap adanya pertambangan di Kabupaten Jember.

Karenanya, Gus Firjaun tak segan menandatangani nota kesepakatan tuntutan ratusan massa itu.

“Selalu disampaikan dibeberapa tempat, bahwa kami (Bupati dan wabup) tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal pertambangan. Karena bagaimanapun juga, ini (Jember) daerah saya,” ujar Gus Firjaun di depan massa aksi.

Sebelumnya, saat melakukan aksinya di Depan Gedung DPRD Jember, para mahasiswa ditemui langsung oleh 3 orang perwakilan anggota DPRD Jember.

Di antaranya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Ghufron, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, dan Anggota Bapemperda Gembong Konsul Alam

Mereka menerima aspirasi para massa unras itu. Kemudian, Ketua Bapemperda DPRD Jember Ghufron menandatangani surat tuntutan mahasiswa yang terdiri dari 5 poin tuntutan yang disampaikan sebelumnya.

Gembong juga menegaskan, terkait soal penolakan tambang Bapemperda DPRD Jember ikut membahas soal Perda RT RW dan pertambangan.

“Untuk Perda RT RW saat ini sedang revisi oleh pemerintah sekarang. Revisi tidak tahu sekarang, perda RT RW itu masih belum masuk di meja DPRD, masih kajian. Insya Allah kami berpihak kepada mahasiswa dan masyarakat Jember, terkait pertambangan dan perda RT RW itu. Saya sampaikan nantinya (lagi), saat pembahasan Perda RT RW 2022,” ujarnya.

Gembong belum bisa memberikan banyak komentar terkait dengan tuduhan Mahasiswa itu, karean pihaknya mengaku belum menerima revisi Perda RT RW.

“Karena kita belum menerima apapun (terkait revisi Perda RT RW), tapi kita komitmen menolak pertambangan merusak lingkungan di Jember. Kita tetap menyuarakan suara masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan massa aksi itu berkumpul di Double Way Unej, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Mulai dari pukul 09.00 Wib.

Dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju depan Kantor DPRD Jember. Untuk menyampaikan orasi dan aspirasi langsung di depan Anggota Dewan. Terakhir, dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Jember hingga selesai.

Aksi unras itu bertujuan untuk menuntut soal adanya keterbukaan informasi publik. Terkait pembahasan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember soal revisi Perda RT RW.

Dari pantauan wartawan di lokasi, aksi unras diwarnai dengan kericuhan. Tampak massa aksi itu membakar dua ban mobil bekas di depan Pemkab Jember. Kemudian juga menarik paksa kawat pagar berduri yang dipasang polisi sampai rusak.

Saat dikonfirmasi disela aksi unras, Korlap Aksi Muhammad Faqih Al Haramain menyampaikan, terkait bentuk penolakan tegas adanya pertambangan di Kabupaten Jember.

Pasalnya pertambangan di Jember dapat terjadi, karena saat pembahasan revisi Perda RT RW, tidak dilakukan terbuka dan terkesan sengaja memasukkan klausul soal tambang di Jember.

“Aksi kita ini menyoal revisi perda RTRW yang sudah harus dilakukan pada tahun ini. Kenapa? Karena pada keputusan Teknovatif (teknologi inovatif) ketika proses pengesahan RTRW tahun 2015 lalu. Itu ada pasal mengenai arahan terkait klausul pertambangan eksplorasi ilmu pengetahuan,” ucap Faqih sast dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (10/11/2021).

Lalu, dalam proses pengesahan itu, lanjut Faqih, dilakukan secara vouting.

“Sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk,” ujarnya.

“Nah ketika ada pengesahan itu menjadi 11 (klausul), titik-titiknya di sini (penentuan pertambangan). Kemudian yang kedua, RPJMD yang sudah disahkan ini kan dilakukan sebelum RTRW yang harusnya, RTRW menjadi acuan dari RPJMD,” sambungnya.

Kata Faqih, dari Analisa yang dilakukan oleh dirinya, seharusnya Perda RTRW disesuaikan dengan RPJMD.

“Harusnya kan birokrasinya dimulai dari RTRW dulu,” katanya.

Karena dicurigai adanya kepentingan pertambangan, maka dari itu PC PMII Jember menghendaki ada komitmen untuk menghapus soal klausul pertambangan.

“Karena arahannya menjadi jelas. Kalau tidak, kemudian arahannya itu untuk eksplorasi ilmu pengetahuan, maka hari ini harus dihapuskan,” tegas Faqih. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.